Mahasiswa Fakultas Hukum Unib Diperiksa Polres Seluma atas Kepemilikan Senpi

Create: Fri, 10/06/2022 - 19:09
Author: Redaksi

 

Bengkulu, eWARTA.co -- Putra sulung mantan Wakil Bupati Seluma Mufran Imron, yakni Pandhu Rafzal Pratama (19), Jumat pagi (10/6) kembali memenuhi panggilan penyidik di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.

Tak hanya didampingi kuasa hukumnya, namun teman-teman kuliahnya dari Fakultas Hukum UNIB, turut serta mengantarkannya sebagai bentuk solidaritas.

Kuasa hukum Pandhu, Nediyanto Ramadhan, mengatakan kedatangan kliennya ke Poles Seluma, untuk memenuhi panggilan penyidik, terkait kasus sebelumnya yakni tentang kepemilikan senjata api (senpi).

Lanjutnya, kliennya disebutnya telah inkrah, dan dinyatakan vonis bebas dan dicoret perkaranya di Pengadilan Negeri Tais pada tanggal 3 Desember 2021.

Namun kasusnya kembali naik dengan perkara yang sama, sedangkan perkara tersebut sudah dijalani kliennya dengan kurungan penjara kurang lebih 5 bulan dan diputuskan bebas oleh Majelis Hakim yang di Ketuai Murniawati Priscilia Djaksa Djamaludin SH, dan beranggotakan Nesia Hapsari, SH dan Andi Bungawali, SH.

Kemudian di putusan sela, Jaksa Penuntut Umum melakukan banding, namun Pengadilan Tinggi Bengkulu mementahkan banding tersebut sera diperkuat kembali atas putusan Pengadilan Negeri Tais, dengan membebaskan dan mencoret perkara kliennya.

"Sebagai warga Indonesia yang baik dan taat hukum, klien kami memenuhi panggilan penyidik, terkait kasus sebelumnya soal kepemilikan senpi. Kita ketahui kasus tersebut sebelumnya telah inkrah dan dinyatakan bebas", terang Nediyanto Ramadhan. (Bisri)