
BENGKULU, eWARTA.co - Razia Trantibum Gugus Depan dan Gakkum Percepatan Pencegahan Penularan Covid-19, diamankan 7 orang yang diduga mengkonsumsi minuman beralkohol di tempat umum, Minggu malam (31/5).
Ke 7 pemuda ini diamankan dari tiga tempat yang berbeda, 2 orang diamankan di Pantai Pasar Bawah saat sedang mengkonsumsi minuman tuak. Kemudian, 3 orang diamankan di terminal Gunung Ayu saat sedang nongkrong dan di duga mengkonsumsi minuman beralkohol dan 2 orang lagi diamankan di area Sirkuit saat sedang mengkonsumsi minuman beralkohol.
Selain itu, tim gabungan juga membubarkan kerumunan orang di area Taman Merdeka dan cafe/warung yang dianggap tidak menerapkan phisycal distancing, bahkan ada beberapa pemuda yang dikenakan sangsi push up oleh petugas.
"Iya, Kami bersama Tim Gabungan telah melakukan Razia Tratimbun Gugus Tugas dan Penegakan Hukum Percepatan Pencegahan Penyebaran Covid-19, guna mencegah penyebaran penularan Covid-19 di Bengkulu Selatan dan melakukan Razia tempat hiburan malam sekaligus memberantas penyakit masyarakat," terang Kasatpol PP Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, S. Sos.
Tim gabungan yang terdiri dari 35 orang Anggota Satpol PP, 4 orang anggota Polisi dan 2 orang anggota TNI ini juga memberikan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan prosedur pencegahan Covid 19. Seperti, wajib memakai masker, tetap jaga jarak serta rajin mencuci tangan pakai sabun/handsanitizer.
Bagi yang tidak mengindahkan imbauan ini, maka akan dikenakan sanksi berupa hukuman edukatif hingga sanksi administratif. (Red)










