Lima Tersangka Judi Sabung Ayam Ditangkap Polres Bengkulu

Create: Mon, 14/02/2022 - 10:49
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Sebanyak lima orang ditangkap personil gabungan dari Tim Gading macan Polres Bengkulu bersama Jatanras Polda Bengkulu karena kedapatan sedang melakukan tindak perjudian sabung ayam pada Sabtu (12/02/2).

"Kelima tersangka kami tangkap sekira pukul 16.00 wib di Kelurahan Panoraman Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkululu," ungkap Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., Senin (14/02/22).

Kasat Reskrim menjelaskan, adapun kelima tersangka yang berhasil ditangkap pihaknya tersebut masing – masing berinisial MN (64) Oknum Pensiunan PNS Warga Jembatan Kecil Kecamatan Singaran Pati Kota Bengkulu, RG (34) Warga Padang Nangka Kota Bengkulu, RP ( 43 ) pemilik gelanggang jalan Nangka Kecamatan Singaran Pati, HS (40) warga Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu, serta RN (40) warga Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu.

”Hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 kami mendapat informasi adanya perjudian sabung ayam di Jl.nangka 06, Dan sekira pukul 16.00 wib di back up anggota jatanras polda bengkulu kami melakukan penangkapan terhadap kelima tersangka yang melakukan tindak pidana perjudian (sabung ayam) dan di bawa ke Polres Bengkulu," jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Kasat Reskrim mengatakan, dari pengungkapan sabung ayam dan penangkapan kelima tersangka tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah gebar warna hitam, 2 (dua) buah karpet alas gebar warna hitam dan coklat, 1 (satu) buah sangkak ayam dari bambu, 1 (satu) buah kandang ayam dari besi warna merah, 2 (dua) buah kandang ayam dari kayu, 5 (lima) ekor ayam Bangkok, 3(tiga) buah sangkek ayam, 9 (sembilan) buah helm, uang tunai Rp. 2.465000,-, 5 (lima) buah hp dengan rincian sbb

"Saat ini kelima tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan dimapolres guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Kasat Reskrim Polres Bengkulu. (ril)