BENGKULU,eWARTA.co -- Lima warga Desa Jenggalu Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, mengajukan permohonan eksepsi ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu atas surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seluma dalam perkara pidana nomor 57/PID.B/2022/PN.Bgl.
Kelima terdakwa dimaksud yakni Harlan (54), Syahwan Effendi (49), Hartono (47), Sugeng Waluyo (41) dan Zulan Hartoyo (49), ditangkap atas kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) sawit PT Agri Andalas dan dipidana dengan pasal 363 ayat [1] ke-4 KUHP junto pasal 55, pasal 56 KUHP dan atau pasal 160 KUHP.
"Klien kami mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum," kata Penasehat Hukum Terdakwa, Firnandes Maurisa di Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (24/2/22).
"Pengajuan keberatan ini dimaksudkan semata-mata demi memperoleh konstruksi tentang kebenaran dari kasus yang sedang para Terdakwa hadapi," kata Firnandes.
Firnandes mengatakan pengajuan eksepsi juga karena didasari dakwaan yang tidak relevan, yakni kompetensi relatif pengadilan di mana Pengadilan Negeri Bengkulu tidak berwenang mengadili perkara a quo.
"Penggunaan pasal 84 Ayat (2) KUHAP tidak tepat dan keliru digunakan dalam perkara ini," kata Firnandes.
Alasan tempat Terdakwa ditahan, juga dinilai tidak dapat dijadikan alasan pembenaran bahwa Pengadilan Negeri Bengkulu berwenang mengadili. Selain itu, Firnandes menyebut surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
"Surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum karena tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Dakwaan penuntut umum tidak menguraikan secara lengkap mengenai unsur seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dan dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” sampai Firnandes.
Selain itu, Majelis Hakim diminta mengembalikan berkas perkara tersebut kepada Penuntut Umum dan menyerahkan kepada penyidik untuk disidik kembali. Sebab dalam surat dakwaan penuntut umum atau hasil penyidikan terdapat cacat formal atau mengandung kekeliruan beracara.
"KUHAP tidak akan terwujud dengan surat dakwaan atau hasil penyidikan yang mengandung cacat formal atau mengandung kekeliruan," kata dia.
Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum dan memerintahkan agar Para Terdakwa dilepaskan dari Tahanan Rumah Tahanan Malabero sejak Putusan Sela dibacakan.
Kasus ini bermula dari laporan PT Agri Andalas kepada pihak Polda Bengkulu dengan tuduhan bahwa warga Desa Jenggalu telah melakukan pencurian tandan buah segar di lahan milik PT Agri Andalas.
Hal itu tidak dibenarkan oleh warga lantaran dinilai bekas lahan hak guna usaha (HGU) tersebut tengah bermasalah atau telah berakhir masa HGU-nya pada 7 Agustus 2016.
Namun kelimanya justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bengkulu usai menggelar aksi panen bersama di tanah bekas HGU lahan PT Jenggalu Permai yang dimiliki oleh PT Agri Andalas.
Kelima terdakwa tersebut ditangkap dan ditahan sejak 29 November 2021 di Rutan Mapolda Bengkulu. (Bisri)









