Bengkulu, eWarta.co -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mengusulkan status lima ruas jalan provinsi di daerah menjadi jalan nasional.
Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengungkapkan lima ruas jalan provinsi yang diusulkan menjadi jalan nasional tersebut melalui Kabupaten Bengkulu Utara, Lebong, Rejang Lebong yang berbatasan dengan Provinsi Sumatera Selatan hingga Kabupaten Kaur yang berbatas dengan Provinsi Lampung.
"Hari ini kita memperingati Hari Jalan, jadi ada beberapa pesan yang kita sampaikan bahwa yang lebih khusus kita akan menyerah beberapa ruas jalan untuk diambil alih oleh Kementerian PUPR. Kita mengusulkan jalan provinsi untuk menjadi jalan nasional," sampai Hamka, usai menghadiri Peringatan Hari Jalan dan Hari Bakti PUPR Ke-77, Rabu (7/12/ 2022).
Hamka juga menjelaskan usulan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundangan-undangan mengingat statusnya berada berbatasan dengan provinsi lain.
"Karena yang menghubungkan provinsi satu ke provinsi lain itu kewenangan nasional. Kalau menghubungi jalan antar kabupaten itu kewenangan provinsi dan kalau jalan dalam kabupaten dan kota itu kewenangan kabupaten dan kota," sambungannya.
Pengusulan ini dilakukan melalui Direktorat Jendral Bina Marga disaksikan Kepala Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Bengkulu. Pihaknya berharap usulan ini dapat diterima oleh pemerintah pusat.
"Untuk lima ruas jalan kita sampaikan usulannya melalui proposal. Ada angin segar dari pak Direktur tadi, tanpa kita serahkan juga nanti Kementrian PUPR ada kewenangan untuk membangunnya" tutup Hamka.
Diketahui status ruas jalan provinsi dalam wilayah Provinsi Bengkulu saat ini dengan total panjang ruas 1.379,405 KM.
Adapun lima ruas jalan yang diusulkan untuk menjadi jalan nasional yakni Kerkap - Tanjung Palik - Lubuk Durian sepanjang 23,8 Km, Tanjung Agung Palik - Gunung Selan - Giri Mulya sepanjang 48,42 Km, Giri Mulya - Atas Tebing sepanjang 20 Km, Tanjung Iman - Muara Sahung 24,3 Km, dan Muara Sahung - Air Tebok sepanjang 17 Km. (Bisri)