LBM PCNU Jember, Meletakkan Rokok dan Kopi di Jembatan Cangar Hukumnya Haram, Doakan Korban Lebih Utama

 

JEMBER, eWarta.co – Lembaga Bahtsul Masa’il (LBM) PCNU Jember menegaskan bahwa aksi meletakkan rokok, kopi, hingga menaburkan air mineral di lokasi bunuh diri Jembatan Cangar, Pacet, Mojokerto, hukumnya adalah haram. Tindakan yang marak pasca-viralnya dua kasus bunuh diri di lokasi tersebut dinilai berpotensi merusak akidah dan termasuk perilaku menyia-nyiakan harta (idla’atul mal).

​Ketua LBM PCNU Jember, Kyai Syukri Rifa’i, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk menanggapi fenomena ikut-ikutan tren atau FOMO (Fear of Missing Out) yang terjadi di tengah masyarakat belakangan ini.

​Banyak warga mendatangi jembatan untuk menaruh bunga, rokok, hingga menyiramkan kopi sebagai bentuk empati. Namun, tidak sedikit pula yang sekadar menjadikannya konten, bahkan ada yang mengambil barang-barang tersebut untuk konsumsi pribadi.

​“Yang mendiang butuhkan adalah doa, bukan rokok atau kopi tanpa gula. Mubazir kalau dibiarkan,” tegas Kyai Syukri, Senin (18/5/2026).

​Keputusan hukum tersebut dirumuskan dalam forum Bahtsul Masa'il yang digelar di Pondok Pesantren Raudlatul Thullab wal Ulum, Desa Klungkung, Kecamatan Sukorambi. Forum ini juga diikuti oleh LBM MWCNU se-wilayah PCNU Jember dan menghasilkan tiga poin hukum utama:

​1. Hukum Meletakkan Benda di Lokasi Meninggal

​LBM PCNU Jember menyatakan hukumnya haram jika ritual meletakkan benda tersebut didasari keyakinan bahwa arwah orang yang meninggal membutuhkannya, atau diniatkan sebagai persembahan (sesaji) kepada makhluk gaib. Selain membahayakan akidah, perbuatan ini masuk kategori idla’atul mal (menyia-nyiakan harta tanpa manfaat syar'i).

​Namun, khusus untuk aktivitas menaburkan bunga, hukumnya diperbolehkan dengan catatan: murni sebagai ekspresi empati dan takziah untuk menenangkan keluarga korban, tidak disertai keyakinan yang menyimpang, serta bukan sekadar ikut-ikutan tren (FOMO).

​2. Sikap yang Sebaiknya Dilakukan Masyarakat

​Sebagai pengganti ritual tersebut, LBM mendorong umat Islam untuk menegakkan amar makruf nahi mungkar. Caranya adalah dengan mengedukasi warga agar mendoakan korban, menguatkan keluarga yang ditinggalkan, serta mencegah tindakan yang mengarah pada syirik dan pemborosan harta melalui pendekatan dakwah yang santun.

​3. Hukum Mengambil Barang yang Ditinggalkan

​Mengambil rokok atau kopi yang sudah diletakkan di lokasi tersebut juga dinyatakan tidak dibenarkan secara syariat. Hal ini dikarenakan status awal peletakan barang tersebut sudah masuk kategori pemborosan, dan mengambilnya tidak mengubah hukum asal perbuatan yang dilarang tersebut.

​Dalam merumuskan keputusan hukum bermadzhab Syafi'i ini, para perumus Bahtsul Masa'il PCNU Jember bersandar pada sejumlah kitab kuning otoritatif, di antaranya:

​Tuhfatul Muhtaj Syarh al-Minhaj (Juz 4 & 9) karya Ibnu Hajar Al-Haitami, terkait hukum larangan menyia-nyiakan harta (idla’atul mal) serta kejelasan status barang yang ditinggalkan (al-asyya’ al-matrukah).

​Nihayatul Muhtaj ila Syarh al-Minhaj (Juz 3) karya Imam Ar-Ramli, mengenai hukum menabur bunga di kubur dan batasan pemborosan.

​Bulghatut Thullab fi Talkhis Fatawa Masyayikh al-Ajnab (Hlm. 90-91), terkait hukum adat meletakkan makanan atau sesaji untuk jin/makhluk halus.

​Hasyiyah Qalyubi wa Umairah (Juz 1) serta Ihya’ Ulumiddin karya Imam Al-Ghazali mengenai batasan penegakan amar makruf nahi mungkar.

​Melalui fatwa ini, LBM PCNU Jember mengimbau masyarakat luas agar menyalurkan rasa empati dan kemanusiaan melalui jalur yang dibenarkan oleh syariat, yakni melalui doa ikhlas dan pendampingan psikologis bagi keluarga yang berduka. (hafit)