BENGKULU,eWARTA.co -- Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial SF (25) warga Air Sebakul Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu, MIK (22) warga Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, serta RR (21) warga Padat Karya kecamatan Selebar Kota Bengkulu berhasil diamankan oleh Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu, Minggu (26/7/2020) sekira pukul 22.06 wib.
”Dua dari tiga tersangka yang kita tangkap tersebut merupakan masih berstatus sebagai mahasiswa yakni MIK dan RR,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, penangkapan ketiga tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas yang terjadi di kostan yang berada di jalan Raden Fatah Kota Bengkulu. Tim Opsnal Subdit II Dit Resnarkoba Polda Bengkulu langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. Sesampainya di kostan yang dicurigai personil Dit Resnarkoba mendapati ketiganya sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
”Selain menangkap tiga tersangka, kami sita barang bukti berupa dua paket sabu dibungkus plastik klip bening, dan 1 bungkus sisa pakai dalam pirek,” jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Saat ini ketiga pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolda Bengkulu untuk dilakukan proses penyidikan serta pengembangan apakah ada tersangka lain yang terlibat. (rill)









