BENGKULU, eWarta.co – Babak baru skandal penerimaan Tenaga Harian Lepas (THL) di Perumda Tirta Hidayah resmi memasuki ruang sidang. Tiga petinggi perusahaan daerah tersebut duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu pada Rabu (21/1) untuk mempertanggungjawabkan dugaan praktik suap dan gratifikasi.
Ketiga terdakwa yang dihadirkan adalah mantan petinggi Perumda Tirta Hidayah: Samsu Bahari (Eks Dirut), Yanwar Pribadi (Eks Kabag Umum), dan Eki H (Eks Kasubag Penggantian Water Meter).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu menjerat ketiganya dengan "pasal berlapis", mulai dari penyalahgunaan wewenang hingga dugaan gratifikasi.
"Pasal yang diterapkan meliputi Pasal 2 dan Pasal 3, serta Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor terkait suap," tegas Kasi Penuntutan, Dr. Arief Wirawan, SH., MH.
Meski demikian, pihak Yanwar Pribadi melalui kuasa hukumnya, Satria Budi Permana, menyatakan akan melakukan perlawanan hukum. Mereka mengajukan eksepsi (keberatan) karena tidak sependapat dengan penerapan pasal oleh jaksa. Aksi saling adu argumen ini diprediksi akan memanas pada sidang pekan depan. (Rls)









