BENGKULU,eWARTA.co -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu menangkap kurir Narkoba jenis Sabu seberat 3 kilogram di lintas Curup-Lubuklinggau, Rabu (17/2/22) lalu.
"Pelaku pria inisial MA, ditangkap dengan 1 buah tas di bagian bawah motor yang berisi 3 paket besar sabu senilai Rp 3 miliar," kata Kepala BNNP Bengkulu Supratman, Kamis (17/2/22).
Kepala BNNP Bengkulu Supratman mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya mendapat informasi adanya seorang kurir yang membawa sabu dengan menggunakan sepeda motor akan melintas di Jalan Raya Lintas Curup-Lubuklinggau.
Tim BNNP yang mendapat laporan tersebut langsung bergerak dan menghentikan sepeda motor tepatnya di Desa Tanjung Sanai I Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong.
"Sepeda motor jenis Honda Beat BD B 3566 UUH dihentikan, setelah digeledah dari pengendara didaptilah barang bukti dimaksud," kata Supratman.
Dari keterangan pelaku MA, sabu tersebut berasal dari Provinsi Jambi dan akan dibawa ke Bengkulu untuk diserahkan ke bandar berinisial B yang berada di daerah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong.
Mendapat informasi itu, petugas kemudian mendatangi kediaman B, namun saat petugas datang, B sudah tidak berada dikediamannya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku MA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 3 UU No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar.
"Saat ini terduga pelaku telah diamankan di BNNP Provinsi Bengkulu," pungkasnya. (Bisri)









