BENGKULU,eWARTA co - Terdakwa kurir Ganja kering sebanyak 143 kilogram (Kg), Rando Yupita Sari divonis bersalah dengan hukuman selama 13 tahun penjara dengan denda 4 miliar rupiah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Ketua Majelis Hakim, Lia Giftiani dalam vonisnya menyatakan terdakwa Rando terbukti melanggar pasal 115 Undang-Undang nomor 35 tahun 1999 tentang penyalahgunaan Narkoba.
Selanjutnya barang bukti berupa enam karung besar berisi 143 kilo ganja kering dirampas untuk dimusnahkan.
Sebelumnya, Terdakwa Rando Yupita Sari ditangkap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu pada Jumat, 15 Oktober 2021.
Terdakwa ditangkap saat melintas di Jalan Raya Curup - Lubuk Linggau tepatnya di Kelurahan Pasar Ulak Tanding, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
Hasil penggeledahan pada mobil truk yang dikendarai terdakwa, petugas BNN Provinsi Bengkulu menemukan enam karung besar berisi narkotika jenis ganja seberat 143 kg yang ditumpuk bersama pupuk kandang. (Bisri)









