BENGKULU, eWARTA.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong resmi mengumumkan pembukaan seleksi calon PPK untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu tahun 2020.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Ketua KPU Lebong Shalahuddin Al Khiddir dengan nomor: 23/PP.04.2-Pu/1707/KPU-Kab/I/2020. Dalam surat tersebut, dimuat syarat untuk menjadi anggota PPK sebagai berikut:
a. Warga negara Indonesia;
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (limaj tahun atau lebih;
j. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kchormatan Penyelenggara Pemilu;
k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK; Penghitungan jabatan anggota PPK dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (Dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dengan periodisasi sebagai berikut:
a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013;
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
d. Periode keempat dimulai pada tahun 2019. l. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; m. Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (Lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Pemihu dan/atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah. Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:
a. Surat Lamaran/ Pendaftaran;
b. Daftar riwayat hidup;
c. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
d. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
e. Surat Pernyataan mempunyai Integritas Pribadi yang kuat, jujur dan adil;
f. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan;
g. Surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. Surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati;
j. Surat pernyataan belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK;
k. Surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu;
l. Surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati.
m. Surat Keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit di Kabupaten Lebong;
n. Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas / sederajat atau ijazah terakhir yang danikan kan dana pskes kan dang pak menengah atas / sederajat;
o. Surat KeteranganDomísilidari RT / RW atau sebutan lain untuk calon yang alamat Domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam Fotocopy KTP-el tersedia dalam satu kecamatan yang sama; hal. Pas leuba 3x 4x4
p. Surat izin dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong atau sebutan lainnya untuk TKK / Honorer / PNS.
Seluruh Dokumen Persyaratan Pendaftaran dimasukkan dalam peta kertaber aku turab uzu utu uzu beru uzu suzuki diserahkan kepada KPU Kabupaten Lebong 2) 1 (Satu) rangkap sumbangan ke Arsip calon anggota PPK Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebong dimulai pada tanggal 18 s / d 24 Januari 2020 pada jam kerabium Umjimium mitib dmium mitibmium dz Situs web KPU Lebong di https: // kpu: lebongkab.go.id. (Nadya)









