Kota Bengkulu Raih Opini WTP dari BPK

Kota Bengkulu Raih Opini WTP dari BPK
Create: Wed, 19/05/2021 - 19:48
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, maka BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bengkulu TA 2020 yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Plh Kepala Perwkilan BPK Provinsi Bengkulu, Muhammad Hidayat menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kota Bengkulu TA 2020 kepada Ketua DPRD Kota Bengkulu Suprianto dan Walikota Bengkulu Helmi Hasan yang didampingi pula oleh Wakil Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, Rabu (19/5/21).

Hidayat mengatakan meskipun berhasil meraih opini WTP, BPK menemukan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah terkait dengan sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain pengelolaan pendapatan pajak daerah pada Kota Bengkulu belum memadai

Kemudian adanya temuan pada pelaksanaan tujuh paket pekerjaan jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp1,509 Miliar dan terdapat denda keterlambatan yang belum tertagih sebesar Rp3,087 miliar, pokok dana bergulir Samisake belum dikembalikan sebesar Rp12,015 Miliar. 

Juga tindaklanjut pada pengelolaan dan penatausahaan   Aset Tetap masih belum optimal dalam mendukung penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bengkulu.

Hidayat menyebut pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP. 

"Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, hal ini mungkin memengaruhi opini atau mungkin juga tidak memengaruhi opini atas kewajaran LK secara keseluruhan," kata Hidayat.

Dengan demikian opini yang diberikan oleh BPK, termasuk opini WTP merupakan  pernyataan profesional BPK mengenai “kewajaran” laporan keuangan bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. 

"Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK," ungkap Hidayat.

Dapat diinformasikan pula bahwa sampai dengan Semester II TA 2020 tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK pada Pemkot Bengkulu adalah sebesar 77,26%. Persentase ini telah melampaui target nasional yaitu sebesar 75,00% dan diharapkan dapat terus ditingkatkan oleh Pemkot Bengkulu.

“BPK berharap agar LKPD yang telah diaudit ini, tidak hanya digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban akuntabilitas, melainkan digunakan pula sebagai informasi untuk pengambilan keputusan keuangan penganggaran serta mendorong dan memotivasi Pemerintah Daerah untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD”, ujar Hidayat.

Atas hasil ini Pemkot Bengkulu berhasil mempertahankan opini WTP yang telah diperolehnya selama tiga tahun berturut-turut. (Bisri)