BENGKULU,eWARTA.co -- Komunitas Paralegal Universitas Bengkulu (UNIB) bersama akademisi menyatakan penolakan terhadap gugatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) 2x10 megawatt, PT Tenaga Listrik Bengkulu (TLB) bernomor 112/LH/G/2019/PTUN.BKL ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN).
Melalui acara forum akademis yang digelar secara hybrid, Sabtu (21/8/21) malam, Paralegal menggunakan metode eksaminasi untuk mengkaji putusan tersebut.
Proses pengujian eksaminasi pun langsung dilakukan oleh akademisi dari beberapa universitas di Bengkulu dengan menyajikan pandangan eks Dosen Filsafat Universitas Indonesia Rocky Gerung.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Bengkulu, JT Pareke, menilai dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang menjadi dasar dikeluarkannya izin pembangunan PLTU Bengkulu cacat hukum.
“Pembangunan PLTU sudah jelas melanggar dua peraturan daerah (Perda), yakni Perda Provinsi Bengkulu nomor 2 Tahun 2012 dan Perda Kota Bengkulu nomor 14 Tahun 2012, yang sama-sama mengatur tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW),” kata Pareke.
Dari regulasi itu, Pareke menyebut lokasi tempat berdirinya PLTU di kawasan Teluk Sepang, Kota Bengkulu tidak diperuntukkan untuk pendirian pembangkit listrik dengan alasan berada di zona rawan bencana juga masuk dalam kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pantai Panjang.
“Tercantum dalam pasal 4 ayat 3 peraturan pemerintah (PP) nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, maka dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan,” kata Pareke.
Pareke menilai, putusan majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan Tim Advokasi Langit Biru (TALB) mengenai izin PLTU Bengkulu tersebut, mengabaikan fakta tentang adanya pelanggaran administrasi dalam penerbitan Amdal.
Pareke menyebut, amar putusan majelis hakim justru menjadikan Pasal 114 A PP nomor 13 Tahun 2017, yang menyebut proyek strategis nasional didasarkan atau sesuai pada RTRW nasional.
Selain itu, pembangunan PLTU juga telah mendapat rekomendasi RTRW berdasarkan Surat Kepala Bappeda Provinsi Bengkulu Nomor 650/0408/Bapeda tanggal 3 Mei 2019.
Sementara itu, Ketua Kajian dan Advokasi Paralegal Bengkulu, Fahmi Alip menambahkan, meskipun majelis hakim PTUN Bengkulu memenangkan pihak tergugat terkait gugatan izin lingkungan pembangunan PLTU Bengkulu, namun upaya hukum lainnya tetap bisa dilakukan.
Apalagi, lanjut Alip, berdasarkan hasil eksaminasi terungkap beberapa hal yang bisa dijadikan alat bukti baru untuk mengajukan peninjauan kembali, terutama hal-hal yang dikesampingkan oleh majelis hakim.
Lebih lanjut, hakim idealnya juga harus melihat yang bertujuan untuk menggali lebih dalam permasalahan sesuai dengan kondisi objektif masyarakat terkait proses pembangunan PLTU itu.
"Termasuk dampak keberadaan PLTU itu menyebabkan penurunan kualitas udara, air laut, dan rusaknya fungsi ekologis,” kata Alip.
Senada dengan itu, Rocky Gerung menyalahkan putusan hakim yang tak mengambil putusan berdasar kajian hukumnya.
”Ada kesalahan berpikir dari seorang hakim dalam memutuskan permasalahan ini. Kajian Amdal yang harusnya menghalangi pengrusakan alam justru dipergunakan untuk membiarkan perusakan alam itu sendiri”, kata Rocky Gerung.
Kekeliruan juga disampaikan tim penguji yang merupakan akademisi dari universitas. Di mana semua tim penguji menilai kekeliruan secara teoritis hukum.
Sehingga moderator acara Sudi S Simarmata menyimpulkan kalau hasil forum akademis eksaminasi ini bisa disimpulkan masing-masing peserta sebagai bentuk kemerdekaan berpikir.
“Penilaian melalui Eksamanisai kali ini menunjukkan banyak kekurangan sehingga hasil dari eksamninasi kali ini, Silakan disimpulkan masing-masing sebagai bentuk kemerdekaan berpikir," tutup Sudi. (Bisri)









