KOTAMOBAGU, eWarta.co — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Monsi dan Potaladan kembali mendapat sorotan. Kibar Nusantara Merdeka Bolaang Mongondow Raya (BMR) secara tegas mendesak Kepolisian Resor (Polres) Kotamobagu segera turun tangan melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin.
Koordinator Kibar Nusantara Merdeka BMR, Hengky Kaunang, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum tidak membiarkan aktivitas pertambangan yang diduga ilegal terus berlangsung.
“Kami tantang Polres Kotamobagu untuk segera menertibkan PETI di Monsi dan Potaladan. Jika hasil pemeriksaan di lapangan menemukan aktivitas tersebut tidak memiliki izin, kami secara tegas meminta agar lokasi dipasang police line dan kegiatan dihentikan,” tegas Hengky.
Menurutnya, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin harus menjadi perhatian serius aparat, mengingat kegiatan pertambangan wajib memenuhi ketentuan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hengky juga meminta Kapolres Kotamobagu melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan status legalitas kegiatan, termasuk memeriksa dokumen perizinan dan pihak-pihak yang terlibat.
“Kami tidak ingin ada pembiaran. Kalau memang ilegal, harus ditindak sesuai hukum. Police line perlu dilakukan sebagai langkah awal untuk menghentikan aktivitas sampai proses pemeriksaan dan penegakan hukum berjalan,” ujarnya.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan semata-mata untuk menghentikan aktivitas masyarakat, melainkan mendorong agar seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak terhadap lingkungan.
Kibar Nusantara Merdeka BMR berharap Polres Kotamobagu dapat merespons aspirasi tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.
“Kami meminta aparat bertindak tegas dan transparan. Jika terbukti melanggar aturan, jangan ragu melakukan penertiban dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Hengky.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Kotamobagu terkait desakan tersebut maupun hasil pemeriksaan terbaru terhadap aktivitas pertambangan di Monsi dan Potaladan.
(Rendy).










