KOTAMOBAGU, eWarta.co — Ketua LSM Kibar Nusantara Merdeka, Hengky Kaunang, mendesak Kapolres Kotamobagu agar memberikan perhatian serius terhadap penanganan pengaduan dugaan penyebaran foto pribadi tanpa busana yang menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RYL (38), warga Kecamatan Kotamobagu Barat.
Hengky menilai, dugaan penyebaran foto pribadi yang disertai identitas diri, informasi tempat kerja, kalimat bernada kasar, serta ancaman mempermalukan korban di ruang publik merupakan persoalan serius yang perlu ditangani secara profesional dan transparan.
Menurutnya, persoalan yang berawal dari hubungan utang-piutang tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan tindakan yang berpotensi melanggar hak privasi maupun merugikan martabat seseorang.
“Persoalan utang-piutang tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mempermalukan seseorang di ruang publik. Apalagi jika benar ada foto pribadi tanpa busana yang disebarkan bersama identitas dan informasi tempat kerjanya. Kalau dugaan ini terbukti, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hengky.
Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa itu diketahui pada Minggu malam, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WITA. RYL mengaku menemukan unggahan pada akun Facebook bernama “Cie Isty” yang diduga menampilkan foto pribadinya dalam kondisi tanpa busana.
Unggahan tersebut, menurut pelapor, turut mencantumkan identitas lengkap, informasi tempat kerja, serta kalimat yang dinilai menghina dan mengandung ancaman untuk mempermalukannya.
Atas kejadian itu, RYL mengadukan dugaan penyebaran foto pribadi dan pencemaran nama baik ke Polres Kotamobagu pada 12 Oktober 2026.
Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiono, membenarkan bahwa pengaduan tersebut telah diterima pihak kepolisian.
“Iya, aduannya sudah kami terima, kami akan proses,” ujarnya dalam keterangan yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Hengky menegaskan, laporan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bukti digital, penelusuran akun yang diduga mengunggah konten, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait sesuai prosedur hukum.
Ia menilai, langkah tersebut penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh sekaligus menghindari kesimpulan prematur sebelum penyelidikan dan proses hukum memberikan kejelasan.
Selain mendesak penanganan laporan, Hengky juga mendorong instansi berwenang menelusuri legalitas kegiatan usaha yang berkaitan dengan persoalan pinjaman tersebut apabila ditemukan bukti dan dasar yang cukup.
“Kalau memang ada dugaan kegiatan usaha yang tidak memiliki izin atau praktik penagihan yang merugikan nasabah, kami mendorong instansi berwenang memeriksa legalitas dan praktiknya secara objektif. Jangan sampai masyarakat berada dalam posisi rentan tanpa memperoleh perlindungan yang semestinya,” katanya.
LSM Kibar Nusantara Merdeka meminta Polres Kotamobagu memberikan penanganan yang transparan, profesional, dan proporsional, serta memastikan perkembangan pengaduan dapat diketahui pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mendorong penyidik bekerja berdasarkan bukti dan tidak membiarkan laporan ini menggantung tanpa kejelasan. Jika unsur pidana terpenuhi, proseslah sesuai ketentuan,” tegas Hengky.
Hingga proses hukum memberikan kepastian, dugaan penyebaran foto pribadi tersebut tetap harus ditempatkan sebagai laporan yang memerlukan pembuktian. Penanganan yang objektif diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus melindungi hak dan privasi pihak-pihak yang terkait.***
(Rm)










