Ketentuan Pelaku Perjalanan ke Bengkulu Wajib Vaksin

Create: Sun, 26/09/2021 - 13:39
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Gubernur Bengkulu mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru untuk masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestik di wilayah Provinsi Bengkulu. Dalam aturan yang tertuang pada SE bernomor 550/1412/Dishub/2021, masyarakat wajib sudah melakukan vaksinasi dan menunjukan surat keterangan swab antigen.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu Darpinuddin mengatakan hal ini menyesuaikan klasifikasi terbaru terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang saat ini masuk level II.

"Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukan surat sertifikasi vaksin dan hasil swab antigen negatif, sesuai SE gubernur," kata Darpinuddin, Minggu (26/9/21).

Adapun 11 poin SE Gubernur Bengkulu tentang perjalanan domestik di masa PPKM di Provinsi Bengkulu yakni ;

  1. Setiap individu melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas Kesehatan masing-masing dan tetap protokol kesehatan,
  2. Transportasi umum pemberlakuan kapasitas maksimal 70 Persen,
  3. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara dari dan ke Provinsi Bengkulu wajib menunjukan hasil tes negatif antigen (H-1) sudah vaksin dosis pertama dan atau hasil tes negatif PCR (H-2) jika baru vaksin dosis pertama,
  4. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi udara ke luar provinsi mengikuti aturan yang berlaku di daerah tujuan,
  5. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi laut dari dan ke Provinsi Bengkulu wajib menunjukkan hasil tes negatif antigen (H-1), wajib sudah vaksin dosis pertama,
  6. Ketentuan menunjukan kartu vaksin dikecualikan bagi sopir logistik,
  7. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat dari dan ke Provinsi Bengkulu tidak diberlakukan penyekatan,
  8. Anak-anak di bawah umur 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri atau batas wilayah administratif kecuali dengan alasan surat keterangan dari instansi terkait dan memenuhi poin 3, 4, dan 5,
  9. Pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi wajib mengunduh Aplikasi PeduliLindungi,
  10. Semua fasilitas layanan kesehatan di Provinsi Bengkulu yang melayani pemeriksaan RDT-Ag dan RT-PCR sudah teregistrasi di Kementerian Kesehatan RI,
  11. Petugas verifikasi bandara dan pelabuhan wajib melalui Aplikasi PeduliLindungi terhadap pelaku perjalanan dalam negeri, bagi malakukan pemalsuan akan di kenakan sanksi sesuai peraturan perundangan. (Bisri)