Kenalkan Sistem Autodebet, BPJS Kesehatan Seluma Turun ke Masyarakat

BPJS, Sosialisasi sistem autodebet

 

Seluma, ewarta.co - BPJS Kesehatan kabupaten seluma dalam kurun sepekan kemarin menggelar sosialisasi kebeberapa desa yang ada dikecamatan sukaraja.

Dalam gelaran sosialisasi tersebut, BPJS kesehatan seluma memberitahukan kepada masyarakat mengenai perubahan sistem pembayaran yang saat ini sudah menggunakan autodebet, atau pembayaran dengan pemotongan dari rekening tabungan peserta BPJS kesehatan.

Dalam penyampaiannya kali ini, BPJS kesehatan seluma menyampaikan beberapa informasi penting kepada masyarakat, terumata bagi masyarakat yang belum mengetahui sistem autodebet.

Rico Hanggara, selaku Kepala BPJS kesehatan kabupaten seluma, pihaknya sudah mensosialisasikan ke beberapa desa, yang sebelumnya di Desa sumber arum, Desa Kungkai Baru, desa riak siabun 1, serta Desa Padang Pelawi tepatnya di Balai Desa yang berada di ruas jalan raya Bengkulu - Tais kecamatan sukaraja kabupaten seluma.

Dalam penyampaiannya kali ini, Rico memberikan materi berupa penambahan persyaratan pendaftaran BPJS Mandiri, selain KK/ KTP, nomor handphone yang dapat dihubungi, serta adanya No Rek Tabungan yang dimiliki oleh peserta BPJS Kesehatan yang sudah bekerja sama dengan beberapa pihak Bank.

Selain itu terdapat juga pembayaran iuran JKN KIS bagi peserta BPJS Mandiri melalui Proses Autodebet di Bank yang sudah kerjasama dgn BPJS Kesehatan, agar mempermudah proses pembayaran sehingga tidak perlu pergi ke loket.

Rico Hanggara, selaku kepala BPJS Kesehatan Seluma, saat dikonfirmasi pada Rabu (30/1) menambahkan, bahwa dalam penyelenggaraan kali ini menyampaikan, bahwa tahun 2019 ini, mulai tidak diberlakukaknnya SKTM ( Surat Keterangan Tidak Mampu) sebagai persyaratan Pendaftaran BPJS Mandiri.

"Dengan kata lain, apabila masyarakat sudah dirawat Inap di rumah sakit, namun belum terdaftar program JKN-KIS BPJS Kesehatan maka dipastikan sebagai pasien umum, dan biayanya cukup besar," sampai Rico.

Sesuai dengan perpres No 82 Tahun 2018, mengenai pembayaran serta tunggakan BPJS Mandiri maksimal selama 24 Bulan, atau 2 tahun, lalu dengan permenkes No 51 Tahun 2018 bahwa peserta JKN-KIS dapat dirawat Inap rumah sakit satu tingkat lebih tinggi dari hak kelasnya yang sudah terdaftar.

"Jadi bagi peserta BPJS Kesehatan, yang tertera pada kelas II, namun ia menginginkan naik menjadi kelas I, maka akan dikenakan biaya tambahan bagi pasien, selama perawatan tersebut, dan itu berlaku untuk semua peserta BPJS Kesehatan disetiap rumah sakit," imbuh Rico.

Ridi Kismantoro, Kepala Desa Padang Pelawi saat dikonfirmasi menuturkan, pihaknya menerima antusias dari BPJS Kesehatan seluma untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakatnya.

"Saya mengucapkan terimakasih kepada BPJS Kesehatan Seluma yang telah mensosialisasikan ke masyarakat mengenai sistem pembayaran yang sudah autodebet," Tutur Ridi.

Sementara itu, salah satu warga Desa Padang Pelawi, Asih (35) yang dikonfirmasi usai acara mengatakan, sebelumnya ia tidak tahu seperti apa sistem di tahun 2019 ini, dan akan segera memindahkan tagihan pembayaran melalui instansi bank.

"Sudah cukup baik untuk sekarang, walaupun sebelumnya tidak tau, dan kita bisa aktivitas kerja tanpa harus pergi keloket untuk membayar, cukup dengan autodebet dari rekening tabungan kita," kata Asih.