Kotamobagu, eWarta.co — Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. H. Ferrytass, S.H., M.Hum., M.Si., Dt. Toembidjo, mengikuti Focus Group Discussion (FGD) nasional yang membahas penguatan pengendalian penuntutan dalam penerapan ketentuan kedaluwarsa berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional, Rabu (28/10/2026).
Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting tersebut menjadi forum strategis bagi jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk memperdalam pemahaman serta menyamakan persepsi terkait penerapan aturan kedaluwarsa penuntutan dalam sistem hukum pidana nasional.
Dalam kegiatan itu, Plt. Kajati Sulut didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Dr. Reinhard Tololiu, S.H., M.H., Kasi B La Haja, S.H., M.H., serta Kasi A Mustari, S.H., M.H.
FGD dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI, Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H. Forum tersebut turut diikuti para Kepala Kejaksaan Tinggi, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, hingga jaksa fungsional dari berbagai daerah.
Pembahasan mengenai kedaluwarsa penuntutan dinilai penting seiring pembaruan regulasi hukum pidana nasional. Pemahaman yang tepat terhadap ketentuan tersebut diperlukan agar setiap perkara ditangani dengan memperhatikan norma hukum, batas waktu penuntutan, serta konsekuensi yuridis yang berlaku.
Pengendalian penuntutan yang efektif juga menjadi bagian penting dalam menjaga ketelitian dan konsistensi jaksa saat menjalankan kewenangannya. Dengan demikian, proses penegakan hukum diharapkan berlangsung secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui FGD ini, jajaran Kejaksaan diharapkan mampu memperkuat koordinasi serta membangun kesamaan pandangan dalam menghadapi berbagai tantangan penerapan KUHP dan KUHAP Nasional. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya untuk meminimalkan perbedaan penafsiran dalam penanganan perkara.
Keikutsertaan Ferrytass bersama jajaran Bidang Tindak Pidana Umum menunjukkan keterlibatan aktif Kejati Sulut dalam mengikuti perkembangan kebijakan penegakan hukum. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan aparat penuntut umum menghadapi perubahan dan dinamika regulasi pidana nasional.
Dengan pemahaman hukum yang semakin komprehensif dan pengendalian penuntutan yang lebih optimal, Kejaksaan diharapkan dapat menjaga kepastian hukum, meningkatkan akuntabilitas penanganan perkara, serta mempertahankan profesionalitas jaksa dalam menjalankan tugas sebagai penuntut umum.***
(Rendy)










