BENGKULU, eWarta.co -- Langkah hukum terhadap pelaku korupsi di Provinsi Bengkulu semakin intensif. Kejaksaan Tinggi Bengkulu resmi melaksanakan Tahap II terhadap enam tersangka dalam dua kasus berbeda: mega korupsi lahan tol dan pencucian uang perbankan, Rabu (18/12/2025).
Penyidik menyerahkan empat tersangka yang diduga bersekongkol melakukan mark-up harga lahan tol. Sosok sentral dalam pelimpahan ini adalah HM (Mantan Kepala BPN Benteng) dan AS (Eks Ketua Satgas B), serta melibatkan penilai publik (TS) dan pihak swasta (H). Modus mark-up harga ini diduga menjadi lubang hitam anggaran negara dalam periode 2019-2020.
Di sisi lain, Kejati juga merampungkan berkas RSAS dan NS dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pemberian kredit kepada PT Desaria Plantation Mining. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal anti-pencucian uang terkait pemberian fasilitas kredit yang diduga melawan hukum.
"Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kasi Penuntutan. Kami pastikan proses penuntutan dilakukan secara profesional dan transparan hingga ke meja hijau," tegas pihak Kejati Bengkulu.
Kini, publik menanti persidangan terbuka di Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk membongkar tuntas aliran dana dan peran masing-masing aktor dalam kerugian negara tersebut. (rls)









