BENGKULU, ewarta.co - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan kasus jual beli tanah hibah di RT 13 Kelurahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu seluas 62 hektar yang diduga telah diperjual belikan oleh oknum tidak bertanggungjawab.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Emilwan Ridwan, MH saat diwawancarai di Kantor Kejari Bengkulu, mengatakan dalam penyelidikan kasus ini pihaknya Senin (5/8/2019) telah memanggil tiga orang saksi namun yang memenuhi panggilan hanya dua orang yakni Farizal mantan Ketua RT 13, Bentiring dan Saifudin mantan juru bayar di Pemerintahan Kota.
Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penjualan aset tersebut.
Kejari pun akan terus memanggil pihak yang berkaitan dengan aset ini.
“Kalau aset dikuasai secara tidak benar maka akan kita serahkan ke pihak pemeriksa BPK atau BPKP untuk mengetahui kerugian negara,” sampai Emilwan.
Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan Farizal mantan Ketua RT 13 Kelurahan Bentiring saat diwawancarai mengatakan, Inti dari 20 perntanyaan yang ditanyakan jaksa terkait aset tanah korpri yang berada di Kelurahan Bentiring seluas 62 hektar.
Termasuk tanah pasum yang terletak di perumahan guru RT 13.
Itu ada tanah pasum yang kami minta sekarang dikembalikan fungsi awal sebagai pembangunan Masjid dan Tempat Pemakaman Umum.
Berdasarkan pembukuan dari BPN tanah tersebut dihibahkan pada tahun 1995. Indikasi terjadi penjualannya sekitar tahun 2016. Dengan terindikasi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Dari kwitansi tersebut nama (DA) selaku pengembang,” terang Farizal.









