Kejari Bengkulu: Ada Keterlibatan PNS dalam Dugaan Penjualan Aset Pemkot

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Irene Putrie (Kanan)
Create: Fri, 11/06/2021 - 19:00
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Irene Putrie menyebutkan penyidikan jilid II dugaan penjualan aset lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu ada keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS).

"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, ya. Baik dari swasta maupun PNS, nanti bakal terkuak," kata Irene, Jumat (11/6/21).

Kajari mengungkap fokus penyidikan masih sama seperti sebelumnya yakni soal penyimpangan dan keterkaitan oknum PNS dalam menghilangkan aset seluas 8,6 hektare ini.

"Tak menutup kemungkinan bakal ada tiga atau empat tersangka yang diuntungkan dalam kasus ini," kata Irene.

Irene mengatakan status tersebut naik ke penyidikan berdasar pengembangan dari fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya yakni Dewi Astuti selaku pengembang dan Malidin Sena sebagai mantan Lurah Bentiring.

"Kami melihat tidak hanya dua orang yang terlibat dalam tindak korupsi ini. Ada pihak lain yang sepertinya juga memuluskan penjualan sehingga deliknya adalah sebagai pelaku pelaku dan bisa jadi ada oknum PNS di sini," kata Irene.

Tak hanya melihat potensi tersangka yang kemungkinan bertambah, Irene juga memastikan kerugian negara berdasarkan hasil audit sebelumnya sebanyak Rp 4,7 miliar juga bakal bertambah. 

Demikian untuk saksi yang diperiksa dalam penyidikan tersebut sebagian adalah saksi yang ada di persidangan termasuk sembilan tim yang melakukan pembebasan lahan. 

"Kami berkomitmen agar aset tersebut akan kembali ke Pemkot," tutup Irene. (Bisri)