Kedapatan Bawa Narkoba, Warga Kepahiang Ditangkap Polisi

Create: Tue, 06/09/2022 - 16:25
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWARTA.co -- Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Kepolisian Resor Rejang Lebong kembali memamerkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika Golongan 1 berbentuk kristal bening di wilayah hukum Polres Rejang Lebong.

Kegiatan Press Conference dibuka oleh Kapolres Rejang Lebong AKBP H. Tonny Kurniawan, S.IK.kemudian dilanjutkan pemaparan kronologis kejadian dan penangkapan oleh Kasat Narkoba Iptu C. P. Tuhuteru S.Tr.

“Pelaku AS (45) bekerja sebagai petani di daerah Kepahiang. Ia kedapatan membawa satuPaket besar diduga narkotika golongan 1 dalam bentuk benda kristal bening dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat 9,14 gram,” ungkap Kapolres Rejang Lebong.

Lebih lanjut, Iptu C.P. Tuhuteru kronologi penangkapan terjadi pada hari sabtu tanggal 03 September 2022 sekira jam 10.30 Wib. Ketika anggota Polsek Sindang Kelingi di back up Sat Resnarkoba Polres Rejang Lebong mendapatkan informasi akan adanya transaksi Narkotika di Wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi, kemudian anggota polsek sindang kelingi melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.

Selanjutnya sekira jam 11.00 Wib tim melihat orang yang sedang di curigai melintas di jalan lintas Curup – Lubuk Linggau kemudian anggota memberhentikan orang tersebut di depan Mako Polsek Sindang Kelingi Kel. Beringin Tiga Kec. Sindang Kelingi.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap seseorang pelaku ditemukan barang haram tersebut di dalam saku jaket warna merah sebelah kiri dan barang bukti tersebut diakui kepemilikanya oleh terduga pelaku. (Rl)