BENGKULU, ewarta.co -- Sistem kredit sudah menjadi hal biasa dikalangan masyarakat baik itu kredit barang peralatan rumah tangga, elektronik dan bisa juga kredit kendaraan bermotor.
Mengapa harus kredit, biasanya karena anggaran tidak cukup untuk pembelian secara tunai. Kredit dapat diartikan sebagai penyerahan barang/uang/jasa dari pihak pemberi hutang atas dasar kepercayaan kepada pihak pengutang dengan janji membayar sesuai dengan waktu dan keuntungan tertentu yang telah disepakati kedua belah pihak.
Pertanyaan kita sebagai umat musilm, apakah kredit termasuk riba?
Begini kajian Gus Baha seperti dikutip dari youtube, Santri Kota, Gus Baha bercerita bahwa dia pernah ditanyai seseorang tentang urusan kredit dan hutang.
“Gus, saya kalau beli motor di dealer, kalau cash harganya 12 juta, tapi kalau kredit selama 4 tahun, total harganya jadi 18 juta, itukan sedang diharamkan sekarang karena ada 2 akad dalam 1 barang,”Cerita Gus Baha.
Kemudian yang menghalalkan juga pinter “Itu bukan 2 akad Gus, sebab dari rumah sudah bawa uang 600 ribu, berarti sudah jelas dia ingin kredit," lanjut Gus Baha.
Gus Baha melanjutkan ceritanya dengan mencontohkan “Saya punya utang mustofa 1 juta, mustofa sering nagih pakai telpon, misalnya saya nambahi 200 ribu asal tidak dalam akad (perjanjian) dan mustofa tidak mengganggap itu haknya itu tidak dianggap riba, tapi jika itu diakadkan dan mustofa mengaggap haknya maka itu adalah riba.
Tidak semua hutang/kredit itu haram dan riba, karena orang yang memberikan hutang atau kredit mengeluarkan dana operasional lebih dan memiliki risiko yang tinggi apabila orang yang berhutang tidak membayar hutangnya.
Namun agar tidak mendekati riba, perjelas akadnya, saling percaya, saling bertanggungjawab antara pemberi hutang dan penerima hutang.









