Kasus Samurai di Pasar Jajan Kotamobagu Berlanjut, EY Kini Ditahan Polisi

KOTAMOBAGU, eWarta.co — Kasus dugaan aksi mengamuk menggunakan senjata tajam jenis samurai di kawasan Pasar Jajan, eks Rumah Sakit (RS) Datoe Binangkang, Kota Kotamobagu, terus berlanjut. Pemuda berinisial EY yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian kini telah menjalani penahanan guna kepentingan proses hukum.

Kasi Humas Polres Kotamobagu, AKP Joko Setiyono, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (27/10/2026).

“Yang bersangkutan sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar Joko.

Selain melakukan penahanan, kepolisian menyebut EY berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana terkait dugaan membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak. Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebut sebagai salah satu ketentuan yang dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Peristiwa yang menyeret EY menjadi perhatian publik setelah insiden terjadi pada Senin (26/10/2026), sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, kawasan Pasar Jajan yang biasanya ramai dikunjungi warga mendadak diwarnai kepanikan akibat dugaan aksi pemuda yang membawa samurai.

Sejumlah pengunjung dilaporkan berhamburan untuk menyelamatkan diri. Bahkan, seorang perempuan yang sedang menikmati hidangan di salah satu rumah makan disebut meninggalkan tempatnya karena ketakutan melihat situasi yang mendadak tidak kondusif.

Dampak kejadian tersebut juga dilaporkan menyasar fasilitas di sekitar lokasi. Sebuah meja rumah makan dan tempat sampah berukuran besar diduga mengalami kerusakan akibat tebasan senjata tajam yang dibawa pemuda tersebut.

Meski situasi sempat mencekam, hingga kini tidak ada laporan mengenai korban jiwa dalam insiden tersebut.

Mendapat informasi terkait kejadian itu, aparat kepolisian kemudian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Petugas selanjutnya mengamankan EY bersama sebilah senjata tajam jenis samurai yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Penahanan EY menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara di Polres Kotamobagu. Selanjutnya, penyidik perlu mendalami motif, kronologi secara utuh, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Publik kini menanti perkembangan penanganan kasus ini, termasuk kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan kepanikan di kawasan pusat kuliner tersebut.

Meski demikian, dugaan keterlibatan EY harus tetap ditempatkan dalam koridor hukum. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Rendy)