Kasus Penganiayaan Istri Siri di Mukomuko Dihentikan

Create: Tue, 08/03/2022 - 20:53
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kasus tindakan penganiayaan yang menyeret tersangka RM, warga Kabupaten Mukomuko terhadap isti sirinya WH dihentikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, Selasa (8/3/21).

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani mengatakan RM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap korban WH atas tindakan menampar atau memukul wajah bagian pipi korban. 

Kasus ini kemudian dihentikan Kejaksaan Negeri Mukomuko atas dasar restorative justice, yang mana antara korban dan tersangka telah melakukan perdamaian. 

“Antara tersangka dan korban sudah berdamai. Terhadap korban juga telah memaafkan perbuatan tersangka dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi hal seperti ini lagi,” kata Ristianti Andriani. 

Ia menambahkan, kejadian ini bermula pada saat tersangka tidak terima ditegur oleh korban yang merupakan istri sirih dari tersangka. Saat itu tersangka menyuruh salah satu saksi berinsial TA untuk membeli minuman alkohol dan akan mabuk-mabukan dirumahnya. Namun korban melarang tersangka untuk meminum alkohol dirumahnya tersebut. 

Tersangka pun berniat meminum alkohol di warung tak jauh dari rumah korban, namun kembali dilarang oleh korban sehingga antara tersangka dan korban terjadi ribut mulut dan berujung penganiayaan. 

Atas kejadian itu, dan dengan berbagai pertimbangan Kejaksaan Negeri Mukomuko pun memberikan restorative justive pada tersangka. Dimana tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. 

Lebih lanjut, terhadap kedua belah pihak telah sepakat berdamai antara korban dan tersangka, dimana antara Korban dan tersangka terikat hubungan perkawinan siri. 

Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi. Akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka merupakan sakit di pipi dan pinggang serta bahu sebelah kanan. (Bisri)