Bengkulu, eWARTA.co -- Lantaran gelapkan motor milik korban Harly David (30) yang berasal dari Provinsi Sumatera Barat, seorang pemuda 21 tahun berinisial AE warga Desa air raman, kecamatan Bermani ilir kabupaten Kepahiang ditangkap personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, didampingi Kasi Humas AKP Sugiharto, Minggu (29/05/22) mengungkapkan, tersangka AE ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 sekira pukul 22.00 wib.
” Tersangka melakukan penggelapan motor milik korban di warung Sambal Gledek Jl.Nusa Indah Kel.Nusa Indah Kec.Ratu Agung Kota Bengkulu (18/05/22) sekitar pukul 14.00 WIB,” Ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, dalam melakukan aksinya terhadap korban, tersangka beralibi meminjam motor jenis Honda Beat, warna Putih hitam dengan alasan ingin mengurus motornya yang terlibat Laka Lantas, namun hingga malam hari korban menelpon tersangka namun tidak diangkat.
Lalu pada hari Minggu,20 Desember 2018 korban pun mendatangi rumah orang tua tersangka di Kabupaten Kepahiang dan orang tua tersangka menjanjikan akan menghubungi tersangka lalu akan mengembalikan motor tersebut.
Keesokan harinya pelaku menghubungi korban korban untuk meminta maaf namun tersangka belum juga mengembalikan motor.
”Tersangka ini karyawan korban,” Jelas Kasat Reskrim Polres Bengkulu.
Kasat Reskrim mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal setelah team opsnal Macan Gading mendapati informasi dari laporan masyarakat telah terjadi tindak pidana penggelapan sepeda motor di warung Sambal Gledek Jalan Nusa Indah Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.
Kemudian team melakukan identifikasi dan Pulbaket serta pengamatan terhadap ciri ciri pelaku.
Setelah team opsnal berhasil mengidentifikasi pelaku, Team opsnal Macan Gading langsung berkordinasi dengan team opsnal Polres Kepahiang untuk melakukan pencarian keberadaan pelaku yang berada di Kabupaten Kepahiang.
Pada hari Sabtu tanggal 28 Mei 2022 team Opsnal Macan Gading Dan Team Opsnal polres Kepahiang mendapati informasi keberadaan tersangka yang Berada di kediamannya di Desa Air Raman, Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang.
Pada pukul 22.00 WIB team, Macan Gading yang dibackup team Opsnal Polres Kepahiang berhasil melakukan penangkapan dan langsung membawa tersangka ke Polres Bengkulu.
”Saat ini tersangka sudah kami amankan di Mapolres dan dalam pengembangan untuk mengetahui keberadaan motor milik korban,” pungkas Kasat Reskrim.









