Kapolresta Bengkulu Ingatkan Masyarakat Tak Timbun dan Ngunjal BBM

Create: Sat, 07/03/2026 - 17:57
Author: Admin 3

 

BENGKULU, eWarta.co – Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Rahmad Hidayat, S.S., M.H. mengajak masyarakat dan pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 guna melaporkan praktik “pengunjal” atau penimbunan BBM bersubsidi.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya mempercepat respons kepolisian dalam menindak praktik penimbunan BBM yang merugikan masyarakat di wilayah Kota Bengkulu.

Kapolresta menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus rantai distribusi ilegal BBM bersubsidi. Ia meminta warga segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU.

“Jika ada indikasi mobil atau orang yang sama bolak-balik mengisi BBM, segera lapor ke nomor 110. Kami akan langsung menerjunkan anggota untuk melakukan penindakan di lokasi,” ujar Kombes Pol. Rahmad Hidayat.

Selain menerima laporan masyarakat, Polresta Bengkulu juga menyiagakan personel patroli di sejumlah SPBU untuk memantau situasi di lapangan. Patroli dilakukan guna memastikan antrean tetap tertib serta mencegah adanya oknum yang memanfaatkan situasi untuk melakukan penimbunan.

Polisi mengingatkan bahwa pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi tegas sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (Migas).

Pelaku yang terbukti melakukan penimbunan terancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun.

Melalui pengawasan yang melibatkan masyarakat dan respons cepat kepolisian, diharapkan distribusi BBM bersubsidi di Kota Bengkulu dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, serta terbebas dari praktik spekulan.