KOTAMOBAGU, eWarta.co — Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik menegaskan larangan bagi seluruh personel menggunakan kendaraan bermotor tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang sah. Instruksi ini menjadi penegasan bahwa anggota kepolisian wajib mematuhi aturan lalu lintas dan tidak boleh merasa mendapat keistimewaan di hadapan hukum.
Penegasan tersebut disampaikan Abdul Kholik saat memimpin apel dan memberikan arahan disiplin kepada personel di Mapolres Kotamobagu, Selasa (6/10/2026). Ia menyoroti kendaraan roda dua maupun roda empat yang menggunakan stiker identitas kepolisian, tetapi tidak dilengkapi TNKB sebagaimana mestinya.
Menurutnya, penggunaan atribut kepolisian tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketentuan lalu lintas. Sebaliknya, setiap anggota Polri harus menunjukkan kepatuhan terhadap hukum melalui perilaku sehari-hari, termasuk ketika berkendara di jalan raya.
“Jangan ada lagi anggota kita yang menggunakan kendaraan tanpa TNKB. Kita harus bersama masyarakat dan menjadi contoh yang baik. Kalau kita meminta masyarakat untuk taat aturan, maka kita sebagai anggota Polri harus terlebih dahulu memberikan keteladanan,” tegas Abdul Kholik.
Jangan Sampai Muncul Kesan Polisi Kebal Hukum
Penggunaan kendaraan tanpa plat nomor, terlebih jika disertai atribut institusi, berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dapat memunculkan anggapan bahwa aparat memiliki perlakuan khusus dan tidak tunduk pada aturan yang sama dengan warga sipil.
Padahal, identitas kendaraan merupakan bagian penting dari administrasi lalu lintas dan diperlukan untuk mendukung identifikasi serta pertanggungjawaban apabila terjadi pelanggaran atau kecelakaan.
Karena itu, penertiban kendaraan di lingkungan kepolisian bukan sekadar persoalan administrasi. Langkah tersebut juga menyangkut konsistensi penegakan hukum dan kredibilitas institusi di mata publik.
Abdul Kholik mengingatkan bahwa setiap anggota Polri, baik saat bertugas maupun di luar kedinasan, tetap membawa tanggung jawab moral sebagai bagian dari institusi penegak hukum.
Ia menegaskan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas harus menjadi cerminan kedisiplinan personel. Kepercayaan masyarakat, menurutnya, tidak cukup dibangun melalui pernyataan atau imbauan, tetapi harus dibuktikan lewat tindakan nyata.
Pengawasan Diperketat, Propam Siap Periksa Pelanggar
Untuk memastikan instruksi tersebut benar-benar dijalankan, Kapolres memerintahkan seluruh kepala satuan (Kasat) dan kepala kepolisian sektor (Kapolsek) melakukan pemeriksaan serta pengawasan terhadap kendaraan dinas di masing-masing unit.
Pengawasan itu dimaksudkan agar tidak ada personel yang mengabaikan ketentuan dengan alasan pangkat, jabatan, ataupun status kendaraan yang digunakan.
Personel yang masih kedapatan menggunakan kendaraan tanpa TNKB sebagaimana diwajibkan akan ditindaklanjuti melalui fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk pemeriksaan serta penjatuhan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi ujian konsistensi bagi pengawasan internal Polres Kotamobagu. Sebab, instruksi yang tegas hanya akan berdampak apabila diikuti pemeriksaan nyata dan penindakan yang berlaku setara bagi seluruh anggota.
Di sisi lain, Abdul Kholik mengingatkan jajarannya agar tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menjalankan tugas di jalan raya. Ketegasan terhadap pelanggaran harus berjalan beriringan dengan sikap profesional, pelayanan yang baik, serta penghormatan terhadap masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari pembenahan disiplin internal sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Pada akhirnya, kepatuhan terhadap hukum tidak boleh hanya dituntut dari masyarakat. Institusi yang bertugas menegakkan aturan justru harus menjadi pihak pertama yang memberikan contoh. Seragam dan atribut kepolisian bukanlah simbol kekebalan hukum, melainkan amanah yang menuntut integritas dan keteladanan.***
(Rm)










