BENGKULU,eWARTA.co -- Dua unit kapal hibah dari Kementerian Perhubungan untuk Kota Bengkulu diketahui belum bisa dioperasikan. Kapal Banawa Nusantara 96 dan Banawa Nusantara 130 yang merupakan hibah di tahun 2019 dan 2020 ini belum bisa berlayar lantaran belum ada peraturan walikota.
“Perwalnya kan sudah digodok dan informasi terakhir yang saya terima masih berproses di bagian hukum. Nanti juga perlu dievaluasi oleh provinsi sebelum ditandatangani atau disahkan oleh walikota,” jelas Kadis Perhubungan Bardin melalui Kabid Pengendalian Operasional dan Transportasi, Irwansyah, Senin (17/5/2021).
Dikatakan Irwansyah, pihaknya (Dishub Kota) hanya tinggal menunggu menyiapan regulasi untuk memfungsikan kapal pelra tersebut.
Setelah perwalnya ada nanti, ada kemungkinan kapal tersebut akan dipihak ketigakan alias dikelola oleh pihak ketiga. Atau, bisa juga dikelola sendiri oleh Dishub Kota Bengkulu sesuai dengan regulasi yang mengaturnya.
“Kapal itu direncanakan untuk trayeknya dari Pulau Baai ke Pulau Tikus atau untuk perjalanan wisata ke pulau tikus. Sekarang kapal masih bersandar di dermaga Pulau Baai. Awal tahun kemarin Irjen dari kemenhub sudah datang memeriksa kondisi kapal, menanyakan pemanfaatannya seperti apa dan regulaisnya sudah sejauh mana. Alhamdulillah tidak ada permasalahan. Tinggal menunggu regulasi atau perwalnya,” demikian Irwansyah. (MC)









