BENGKULU,eWARTA.co -- NGO Kanopi Hijau Indonesia meminta pemerintah daerah untuk menindak tegas 20 perusahaan yang tak memenuhi syarat pengelolaan lingkungan hidup (Proper) di Provinsi Bengkulu.
Direktur Analisis Kebijakan dan Litigasi Kanopi Hijau Indonesia, Saman Lating mengatakan pemberian sanksi tegas itu bertujuan agar kesalahan yang pernah dilakukan perusahaan tidak sampai terulang kembali.
Terlebih jika Proper tersebut hanya bersifat menilai saja, maka kesannya mubazir saja. Apalagi hal ini terkait untuk keselamatan lingkungan hidup.
"Kami minta negara jangan merawat perusahaan penyebab kerusakan lingkungan. Kewenangan pemerintah menerapkan sistem hukum progresif, atau bisa merekomendasikan daerah kepada pusat agar perusahaan tersebut diberikan sanksi dimaksud,” kata Saman, Jumat (7/1/22).
Adanya sebanyak 20 dari 56 perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, industri dan energi di Bengkulu, dalam penilaian kinerja pengelolaaan lingkungan hidup (Proper) tahun 2020-2021 mendapatkan peringkat merah.
Belum lagi tingkat ketaatan perusahaan terhadap pengelolaan lingkungan hidup di Bengkulu persentasenya hanya 67 persen.
“Persentase tersebut sama dengan prestasi buruk. Ketidaktaatan perusahaan cenderung terpelihara, karena sampai ada yang tiga tahun berturut-turut. Jadi, negara harus hadir memberikan sanksi tegas, dan jangan sampai ada sikap pembiaran,” kata Saman.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, LB3, Pengendalian Pencemaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Zainubi Dunin membenarkan adanya sejumlah perusahaan yang selama 3 kali berturut-turut mendapatkan peringkat merah dari penilaian proper Kementrian LHK RI.
Hanya saja dari hasil temuan lapangan, kesalahan perusahaan tersebut setiap tahunnya berbeda-beda, seperti, baku mutu limbah cair, dan PH tinggi.
Dengan itu, sesuai kewenangan untuk sanksi yang diberikan, berupa administrasi saja dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
"Kecuali yang mendapatkan peringkat hitam yang terjadi pada tahun sebelumnya, pada tahun ini dilakukan penegakan hukum," kata Zainubi.
“Sanksi lain yang diterima perusahaan itu di antaranya berdampak pada penurunan saham di bursa efek dan pinjaman ke bank dengan bunga tinggi, serta izin usaha sulit diperpanjang sebelum melakukan perbaikan,” kata Zainubi.
Adapun perusahaan yang tiga tahun berturut-turut mendapatkan peringkat Proper merah yakni PT Sinar Bengkulu Selatan, PT Bara Mega Quantum, PT Injatama, PT Ciptamas Bumi Selaras, PT Jambi Resource, PT Tansri Madjid Energi, PT Agri Mitra Karya, PT Sapta Sentosa Jaya Abadi dan PT Pelindo II Cabang Bengkulu. (Bisri)









