BENGKULU,eWARTA.co -- KAMMI Daerah Kota Bengkulu melaksanakan aksi putih dan pawai Ramadan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 1433 Hijriah, di Pantai Panjang Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu, kemarin.
Koordinator Lapangan Aksi, Aditya Andela Pratama mengatakan Aksi Putih dan Konvoi Pawai Ramadhan tersebut digelar dalam rangka menyeru warga Kota Bengkulu agar memaksimalkan ibadah di Ramadhan tahun ini.
"Aksi ini kami selenggarakan dalam rangka mengingatkan semua agar memaksimalkan ibadah di Bulan Ramadan tahun ini. Sembari juga mengeratkan persaudaraan dan ada juga pernyatakan sikap dari KAMMI Daerah Kota Bengkulu" kata Adit.
Dalam kesempatan yang sama, disampaikan Ricki Pratama Putra selalu Ketua Umum KAMMI Daerah Kota Bengkulu, bahwa dalam aksi ini mereka juga meminta Pemerintah Kota Bengkulu untuk menutup tempat HIBURAN malam selama Bulan Ramadan.
Ia juga menghimbau pedagang kuliner agar dalam berjualan memperhatikan jam operasional dan menghargai umat muslim yang sedang berpuasa.
" Iya, dalam aksi ini kami juga meminta Pemkot Bengkulu untuk menutup tempat hiburan malam selama Ramadan, supaya tidak ada yang terganggu dalam beribadah selama Ramadan tahun ini. Juga meminta Pemkot agar menghimbau pedagang kuliner agar berjualan dengan menghargai umat muslim yang sedang berpuasa" ujar Ricki.
Selain hal tersebut, ia juga menjelaskan, KAMMI juga menuntut beberapa hal diantaranya sebagai berikut:
1. Meminta Pemerintah Kota Bengkulu menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan
2. Meminta Pemerintah Kota Bengkulu bekerja sama dengan pihak Satpol PP untuk menghimbau para pelaku usaha kuliner agar mengatur jam operasional jualan dan menghormati umat muslim yang sedang melaksanakan ibadah puasa.
3. Meminta media penyiaran televisi lokal dan nasional untuk memuliakan bulan ramadhan, dengan menyiarkan program-program layak tayang selama bulan Ramadan sesuai anjuran Majelis Ulama Indonesia
4. Meminta Komisi Penyiaran Indonesia dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Bengkulu mengawasi dan mengambil tindakan tegas dengan memberi sanksi penghentian tayang apabila selama bulan Ramadhan ada tayangan tidak layak dan tidak senonoh di pertontonkan baik di televisi lokal maupun nasional.









