BENGKULU,eWARTA.co -- Aktivis dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Daerah Bengkulu hearing ke Inspektorat Kota Bengkulu menanyakan tindaklanjut temuan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu terkait dana Bantuan sosial COVID-19 Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu Tahun 2020.
Temuan BPK tersebut merupakan temuan dalam penggunaan dana refocusing untuk penanganan COVID-19 Pemkot Bengkulu, tepatnya bantuan bertujuan untuk mengurangi masyarakat yang dampak Pendemi COVID-19 di Kota Bengkulu berupa pembelian beras, stiker dan surat serta karung untuk masyarakat, menimbulkan temuan BPK RI Perwakilan Bengkulu.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, dalam temuan tersebut ada potensi kerugian daerah sebesar Rp2 miliar lebih berupa pengadaan karung, beras, serta stiker pengadaan karung, beras, serta stiker.
Ricki Pratama Putra selaku Juru Bicara dalam Hearing dan Kepala Divisi Kajian Isu KAMMI Daerah Bengkulu mengatakan berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa dalam dalam hal adanya temuan BPK maka pejabat terkait wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dalam waktu 60 hari setelah diterima oleh Pemkot.
"Maka untuk menanyakan mengenai sebatasmana Tindak Lanjut mengenai hal tersebut pihak KAMMI Daerah Kota Bengkulu menyambangi kantor Inspektorat Kota Bengkulu dan disambut oleh Inspektur Inspektorat Kota Bengkulu," kata dia.
Lebih lanjut hearing ini merupakan keduakalinya yang dilakukan KAMMI Daerah Kota Bengkulu dalam mengawasi kinerja dan isu mengenai Pemkot Bengkulu.
"Dan tujuan kami hari ini adalah untuk menanyakan sudah sebatasmana upaya Pemerintah Kota dalam hal ini diwakili oleh Inspektorat Kota Bengkulu dalam menindaklanjuti temuan BPK Tersebut," kata Ricki.
"Sebatas mana tindaklanjut LHP yang diterima Pemkot, tertanggal 07 Januari 2021. Hal inib tentu sudah lewat masa 60 hari tersebut, maka kami ingin tanyakan progress nya," tambah Ricki.
Berdasarkan data yang diterima oleh KAMMI, bahwa upaya yang dilakukan untuk menindaklanjuti temuan tersebut adalah dengan mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) berdasarkan Peraturan Walikota Bengkulu nomor 47 Tahun 2020.
"Setelah berdialog serta berdasarkan data-data yang dipaparkan beliau, kami mengapresiasi langkah Inspektorat yang sudah terbuka untuk berdialog bersama kami, serta sudah berupaya menindaklanjuti rekomendasi dari LHP BPK," katanya.
Demikian dari total indikasi kerugian daerah sebesar Rp2 miliar lebih, sudah ada uang yang masuk ke kas daerah sebesar Rp84 juta yang sudah dibayar oleh pihak terkait, serta sudah ada pihak yang memilih penyelesaian dengan menandatangani Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) dan akan membayar sesuai dengan waktu dengan nominal Rp833 juta.
Ricki mengatakan walaupun pihaknya mengapresiasi usaha pihak Inspektorat, tapi masih ada pekerjaan rumah pihak Inspektorat, karena masih ada beberapa pihak yang menarik diri dari mediasi dan tidak mengkonfirmasi.
"Inspektorat harus segera melaporkan ini ke aparat penegak hukum, dalam hal ini bisa melalui Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai pengacara negara untuk mendampingi pihak Pemkot dalam usaha memastikan kembalinya uang tersebut ke kas daerah," tegas Ricki.
Ketua Umum KAMMI Daerah Kota Bengkulu Ahmad Handoyo juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk menjadi mitra kritis konstruktif bagi pihak Pemerintah Kota, dan akan terus berusaha mengingatkan dan mengawasi agar pihak Pemkot menjalankan kewajiban serta tupoksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menjadi mitra kritis konstruktif Pemerintah Kota Bengkulu, demi kemajuan Kota Bengkulu dan kebaikan masyarakat Bengkulu tentunya. Kami juga meminta pihak APH segera masuk untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK ini apabila tidak ada itikad baik dari beberapa pihak yang menarik diri dan tidak mengkonfirmasi tadi” tegas Ando. (Bisri)









