BENGKULU,eWARTA.co -- Pengurus Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) wilayah Bengkulu, Rabu (5/5/21) pagi mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam agenda hearing dana hibah dari Pemerintahan Kota (Pemkot) Bengkulu senilai Rp 11 miliar.
Koordinator hearing Badan Pengurus Cabang KAMMI Bengkulu, Ricki Pratama Putra mengatakan pihaknya ingin mengklarifikasi atas penerimaan dana hibah oleh Kejati.
Dalam hal ini pihaknya turut memberikan catatan kritis sebagai bahan pertimbangan intitusi aparat penegak hukum agar tidak terintervensi oleh adanya dana hibah terhadap beberapa penyelesaian kasus di pemerintahan kota.
Ricki menilai adanya penyaluran dana hibah adalah sebuah kesalahan kebijakan. Apalagi dalam kondisi pandemi COVID-19, sejumlah dana pada konten pembangunan yang menyasar pada masyarakat telah lebih dulu direfocusing.
"Kepala Kejati harus mempertimbangkan tingkat kemiskinan juga kondisi masyarakat di masa pandemi ini. Utamakan refocusing daripada hibah" kata Ricki.
Dalam kondisi ini, pihaknya juga bakal menggelar hearing ke pihak pemerintah kota guna menegaskan manfaat dari hibah yang diketahui diperuntukan pada pembangunan gedung utama kantor Kejati, dan menurutnya perlu dibatalkan.
Apalagi penyerahan hibah kata Ricki tidak hanya menyasar pada satu instansi, namun beberapa intansi vertikal dengan jumlah anggaran bervariasi.
Menanggapi pertemuan ini, Plh Asisten Intelijen Adi Purnama, menyatakan tidak dapat mengambil sikap.
"Kami tidak dalam posisi menjawab bisa atau tidak, menerima atau menolak dana hibah. Sebab dalam hal ini bukan Kejaksaan Tinggi Bengkulu saja yang menerima dana hibah. Silahkan kalian melakukan hearing dulu ke pemerintah kota selaku pemberi hibah dan intansi vertikal lainnya sehingga mempunyai jawaban yang sama," kata Adi. (Bisri)









