Kadisdukcapil Provinsi Bengkulu: Napi Bisa Lakukan Vaksin Tanpa NIK

Create: Tue, 10/08/2021 - 11:16
Author: Alwin Feraro

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Bengkulu Muhammad Ihkwan mengatakan para warga pemasyarakatan/narapidana (Napi) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Provinsi Bengkulu dapat melakukan vaksinasi tanpa menggunakan nomor induk kependudukan (NIK).

Hal itu Ia katakan saat menanggapi permintaan Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kemenkumham Bengkulu, Ika Yusanti, Selasa (10/8/21) terkait percepatan pelaksanaan vaksinasi bagi warga pemasyarakatan.   

"Sekarang sudah ada aturan yang memang memperbolehkan warga, bukan hanya warga pemasyarakatan, tapi secara umum yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk untuk melakukan vaksinasi," kata Ihkwan. 

Ikhwan mengungkap jika tidak ada identitas seperti NIK bisa dicari dengan menggunakan elemen data awal seperti nama orang yang bersangkutan, tempat tanggal lahir, dan nama orang tua. Selanjutnya jika datanya tidak ditemukan juga maka dicari dengan menggunakan geometrik menggunakan sidik jari dan iris mata. 

"Nah jika datanya sudah disinkronisasi bisa langsung dicetak kartunya jika kartunya hilang," kata Uhkwan.

Sementara untuk permintaan vaksinasi bagi warga pemasyarakatan, pihaknya perlu adanya data awal dan surat permintaan dari Kanwil Kemenkumham sehingga Dukcapil bisa menyurati ke Kabupaten Kota. 

Sementara itu, Ika Yusanti didampingi Kepala Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan Pas Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi Andi Mulyadi dan Kepala Rumah Tahanan Kelas IIB Bengkulu Tutut Prasetyo mengatakan koordinasi ini adalah salah satu tindaklanjut surat edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK. 

Kadiv Pemasyarakatan menyampaikan bahwa diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk memudahkan kelompok masyarakat tersebut pada tempat pelaksanaan vaksinasi di masing-masing daerah, sehingga tujuan pembentukan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) dapat tercapai.

Dengan adanya koordinasi ini diharapkan percepatan vaksinasi bagi warga pemasyarakatan di UPT Pemasyarakatan di Wilayah Bengkulu dapat segera terlaksana terlebih lagi menyambut bulan semarak kemerdekaan RI 17 Agustus 2021. (Bisri)