Kadis Dikbud Provinsi Bengkulu Bungkam Usai Penuhi Panggilan Bawaslu


Bengkulu,eWarta.co - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu enggan berkomentar usqi diperiksa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, hari ini Rabu (18/10/2022).

Pemeriksaan berlangsung lebih kurang 2 jam, dari Pukul 9.30 sampai 11.15 WIB diruang pemeriksaan Bawaslu secara tertutup dengan pertanyaan yang disiapkan 5 lembar yang diajukan.
 
Usai dilakukan pemeriksaan, Kadis Dikbud memilih diam saat dicecar wartawan sembari tersenyum dan melambaikan tangan kepada wartawan.

Kemudian supir dari Kadis Dikbud mengatakan, bahwa Kadis Dikbud Eri Yulian belum bisa berkomentar, sembari membukakan pintu mobil.

"Maaf ya bapak belum bisa statement," ujar Supirnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bengkulu, Eko Sugianto mengatakan, ini merupakan bentuk klarifikasi dari yang bersangkutan yang masih dalam rangkaian investigasi.

Akan tetapi, ketika ditanya hasil dari klarifikasi yang dilakukan, Eko belum bersedia menjawab karena masih dalam rangkaian investigasi.

"Kemudian ditemukan kejadian kemarin pada hari minggu, itu kemudian menjadi tugas Bawaslu yang harus menginvestigasi, untuk hasil investigasi materinya nanti," ungkap Eko.

Tapi, ia menyampaikan hari ini juga akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi kepada salah satu Kepala Sekolah yang juga telah mengeluarkan himbauan serupa.

"Yang jelas setelah ini, kita akan memanggil Kepala Sekolah SMA 2 karena dia juga mengeluarkan himbauan kepada Wali Murid untuk menghadiri juga," sambungnya.

Bahkan, tidak menutup kemungkinan pihak penyelenggara kegiatan yang menjadi dasar dikeluarkannya surat himbauan oleh Dikbud Provinsi juga akan dipanggil.

"Jika diperlukan juga kita akan memanggil pihak yang menjadikan keluarnya surat Kadis itu, dalam hal ini pernah ada juga keluarnya surat dari DPD Partai Golkar dan panitia," tambahnya.

Bawaslu pun belum bisa memastikan kapan akan dilakukan pemanggilan oleh pihaknya.

"Kemungkinan kita juga akan panggil untuk mengkonfirmasi sesuai dengan data-data yang kita temukan dalam periksaan, hal ini Ketua Panitia," jelas Eko.

Sedangkan untuk temuan di kabupaten, ia meminta agar Bawaslu tingkat kabupaten dapat menindaklanjuti juga.

"Untuk sementara ini sesuai dengan yang kita temukan baru dua ini, untuk temuan di Kabupaten akan ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten," himbaunya.

Hingga saat ini, Bawaslu belum menerima laporan dari pihak manapun. Tapi tindaklanjut ini murni dilakukan karena ada informasi awal yang diterima pihaknya.

"Sampai saat ini belum ada yang melapor, kita menindaklanjuti ini karena ada informasi awal yang kita terima karena dalam mekanisme penanganan pelanggaran informasi awal bisa dijadikan untuk menyelesaikan pelanggaran Pemilu," pungkasnya.

Informasi berupa bukti yang beredar dimasyarakat mengindikasikan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dianggap tidak netral secara politik.

"Maka yang dilakukan Bawaslu melakukan investigasi, ini adalah informasi awal yang kita terima dari sebuah kegiatan seperti yang kita ketahui ada keterlibatan soal netralitas ASN," terang Eko.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan melalui keputusan bersama oleh Kemendagri, KemenPAN-RB, BKN, KASN dan Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap ASN. Sehingga itulah yang menjadi dasar Bawaslu Provinsi Bengkulu untuk menindaklanjuti meski tanpa laporan.

"Sebagaimana diatur dalam keputusan bersama yang baru disahkan 22 September lalu. Kemudian Bawaslu bersama 5 Kementerian Lembaga itu mempunyai komitmen yang kuat untuk menjaga netralitas ASN," kata Eko.

Selanjutnya, Eko mengatakan jika investigasi telah selesai, hasilnya akan disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Sebagai lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.

"Hasil investigasi ini akan menjadi bahan Bawaslu untuk diteruskan ke KASN, bagaimana eksekusinya nanti KASN dan Bawaslu akan mengawal hingga tindaklanjut dari KASN nantinya," tutur Eko.

Termasuk soal keputusan hasil sepenuhnya menjadi kewenangan KASN, sesuai dengan keputusan bersama yang dikeluarkan 5 Kementerian dan Lembaga.

"Sanksinya tergantung KASN, karena dia yang berwenang untuk melakukan itu dan Bawaslu yang melakukan investigasi dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran awal," tutup Eko. (MB)