SELUMA, eWarta.co — Kepala Desa (Kades) Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM), Kabupaten Seluma, berinisial MD, bakal diberhentikan sementara dari jabatannya. Langkah ini diambil usai MD ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
MD tersandung kasus dugaan penipuan dan pungutan liar terhadap warga. Ia diduga menjanjikan pekerjaan di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan imbalan sejumlah uang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, menyampaikan bahwa pihaknya sedang menyiapkan berkas administrasi penonaktifan sementara MD.
"Saat ini sedang kami proses pemberhentian sementaranya sesuai usulan BPD untuk segera ditindaklanjuti," kata Nopetri, Senin (14/9/2026).
Nopetri menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan, Sekretaris Desa (Sekdes) Lubuk Betung ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kades.
"Sementara Sekdes kami tunjuk sebagai Plh. Setelah surat pemberhentian sementara terbit, baru ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kades," terangnya.
Mengenai peluang Pergantian Antarwaktu (PAW), Dinas PMD masih melihat perkembangan proses hukum MD. Terlebih, masa jabatan MD masih tersisa sekitar 4 hingga 5 tahun.
"Untuk kemungkinan PAW, kita lihat dulu perkembangan kasus pidana umumnya seperti apa," tutup Nopetri. (Rns)










