BENGKULU UTARA,eWARTA.co -- Polres Bengkulu Utara bekerjasama dengan personil Sat Reskrim Polres Kerinci berhasil menangkap seorang DPO tersangka penipuan dan penggelapan Polres Kerinci berinisial AO (25) Warga Giri Mulya Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Anton Setyo Hartanto ,S.IK., M.H, melalui Kapolsek Ketahun Iptu Teguh Ari Aji S.Ik mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di kediaman tersangka yang berada di Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara pada Minggu 26 Juli 2020 pukul 22.30 Wib.
”Tersangka dilaporkan ke Polres Kerinci karena melakukan penipuan jual beli sapi di kabupaten Kerinci Provinsi Jambi," ungkap Kapolsek Ketahun, Iptu. Teguh Ari Aji, SIK, Senin (27/7/2020).
”Kasus itu bermula saat pelaku membantu menjual sapi milik salah satu warga Kabupaten Kerinci. Namun, setelah menjual sapi tersebut, tersangka tidak menyerahkan uang hasil penjualan,” tambah Kapolsek Ketahun.
Kapolsek menjelaskan, selain melakukan penipuan, tersangka juga melakukan tindak pidana penggelapan alat DJ milik AV (37) yang berawal pada saat tersangka meminjam alat DJ kepada AV akan tetapi alat tersebut dijual oleh tersangka.
“Saat dilakukan pengangkapan, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi dikamar mandi. Jajaran Polsek Ketahun melakukan pengepungan dirumah tersangka dan tersangka akhirnya berhasil dilumpuhkan,” sampai Kapolsek Ketahun.
”Tersangka berikut barang bukti telah di bawa ke Polres Kerinci karena LP nya disana," pungkas Kapolsek Ketahun. (rill)









