JPU, 3 PPK Ulu Talo Dituntut 3 Bulan Penjara

Kasi Intel Kejari Seluma, Citra Apriyadi, MH
Create: Wed, 19/06/2019 - 19:51
Author: Redaksi

 

BENGKULU, ewarta.co - Meskipun telah terbukti merubah hasil rekapitulasi hasil suara pada pemilu 17 April lalu, yang menguntungkan salah satu caleg DPR RI dari partai Gerindra dr. Lia Larasati.

Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Seluma, hanya menuntut tiga PPK Talo selama tiga bulan kurungan penjara, denda satu juta rupiah dengan subsidier satu bulan kurungan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Seluma Rabu 19 Juni 2019.

"JPU sudah membacakan tuntutan, ketiganya dinyatakan bersalah. Ketiga terdakwa mengajukan pembelaan atas tuntitan yang dijatuhkan, "ujar Kasi Intel Kejari Seluma, Citra Apriyadi kepada wartawan.

Terkait Pledoi yang diajukan terdakwa, Majelis Hakim PN Seluma, memberikan waktu hanya satu hari. Kalau memang tidak bisa dilakukan pledoi oleh ketiga terdakwa, maka majelis hakim akan membacakan vonis ketiga PPK.

"Direncanakan besok (kamis pagi) akan kembali digelar sidang untuk pembacaan pembelaan, jika mereka tidak melakukan ya sudah otomatis besok akan langsung di bacakan kembali vonis terhadap tiga terdakwa", jegas Citra.

JPU Kejari Seluma, menyatakan ketiga PPK ini bersalah dengan tuntutan hukuman sesuai pasal 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pidana pemilu junto 55 ayat 1. (YI)