Rejang Lebong, eWARTA.co - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pengadilan Negeri Curup Kelas IB, berjanji tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), serta kegiatan yang merugikan negara.
Pernyataan tersebut merupakan salah satu bunyi ikrar yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Curup Kelas IB, Syarif SH. MH yang diikuti seluruh ASN, di Ruang Sidang saat Pencanangan Membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Senin (25/2).
“Apabila kami melanggar, bersedia diberikan sanksi yang seberat-beratnya,” kata Syarif.
Selain itu, dalam bertugas tidak akan terpengaruh dengan siapapun. Akan bekerja dengan iklas dan mendukung, patuh serta taat dalam menjunjung kode etik hakim, panitera, juru sita dan kode etik pegawai.
Pernyataan tersebut dibacakan dihadapan Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi, Ketua DPRD Ali ST, Ketua MUI Rejang Lebong Mabrursyah, Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP Ariyansyah, Danramil Curup Kapt. Sumardi, perwakilan Kalapas Curup, Pengadilan Agama Curup, dan Kajari Rejang Lebong.
Syarif juga mengatakan, pembangunan Zona Integritas PN Curup Kelas IB merupakan respon Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya atas kritikan masyarakat atas pelayanan kepada para pencari keadilan dan pengguna pengadilan Iainnya, Serta tuntutan reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan WBK dan WBBM.
“Upaya dan kegiatan perbaikan yang dilakukan Pengadilan Negeri Curup telah mendapat Sertifikasi Akreditasi Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Rl pada Bulan November 2017 di Makassar dengan predikat “excellent,” tambahnya.
Terdapat dua sasaran pokok yang ingin dicapai dalam pembangunan zona integritas yaitu, Terwujudnya Pemerintahan/Lembaga Peradilan Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Serta, terwujudnya Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik. Sementara itu, Bupati Rejang Lebong, Ahmad Hijazi, mengatakan bahwa penegakan hukum jangan tebang pilih, seperti pisau yang tumpul ke atas tetapi hanya tajam kebawah. Ada kalanya beberapa kasus tidak bisa diputuskan dengan Undang-Undang tetapi dengan hati nurani, itulah beban berat hakim.
Terkait dengan pembangunan zona integritas hukum, tidak hanya diketahui dikalangan PN Curup Kelas IB saja, seharusnya seluruh masyarakat harus mengetahuinya. Minimal sebulan sekali perlu sosialisasi penyuluhan hukum, terutama untuk kalangan di masyarakat pedesaan, mereka dominan belum faham hukum. Tidak hanya hukum negara, tetapi juga hukum adat, sosial serta agama.
“Banyak masyarakat miskin yang terbentur biaya karena berurusan dengan hukum. Disini perlunya peran advokat dalam melayani masyarakat. Jika masyarakat sudah paham hukum, kita juga tidak perlu direpotkan dengan urusan hukum yang terjadi di masyarakat,” tutup Bupati.









