Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Warga Curup Terancam 15 Tahun Penjara

Create: Fri, 14/04/2023 - 10:17
Author: Redaksi

 

BENGKULU, eWarta.co -- Seorang pria inisial AA (51), warga Jalan DI Panjaitan Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup Kabupaten Rejang Lebong terancam pidana penjara maksimal 15 tahun lantaran menghilangkan nyawa korbannya.

Hal ini diterangkan Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan didampingi Kabag Ops AKP Andi Ahmad Bustanil, Kasat Reskrim dan Kasi Humas saat memimpin press release di Mapolres Lebong, Kamis (13/4/2023) kemarin.

Lebih lanjut Kapolres Lebong menerangkan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (27/3//2023) pagi sekira pukul 09.00 WIB, di Jalan Kampung Jawa Pasar Muara Aman Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong dimana kejadian itu juga sempat membuah publik heboh lantaran kejadiannya di pasar.

“Tersangka melakukan pembunuhan karena merasa emosi dan marah, sehingga menusuk korban dengan pisau dipunggung sebelah kiri, dileher, dan di dada yang menyebabkan korban meninggal dunia,” pungkas Kapolres.