Jadi Korban Bullying, Kakek 85 Tahun Meninggal Dunia di Panti Jompo

 

BENGKULU, ewarta.co -- Biasanya bully paling sering kita dengar dikalangan anak sekolah, ternyata di panti jompo juga ada bullying lho. Song, Lansia (85 tahun) yang meninggal dunia ternyata diketahui dibully oleh pasien. Bukan cuman pasien, ia ternyata juga ikut dibully oleh perawat panti jompo di Paju, Provinsi Gyeonggi.

Polisi yang menyelidiki kasus ini, ternyata baru tahu setelah meriksa CCTV yang disita dari panti jompo. Dalam rekaman CCTV, perawat ini menendang kursi roda kakek yang sedang melewati lorong panti jompo, tak hanya menendang kursi roda.

Ternyata perawat ini juga menonjok wajah kakek, perawat lain cuman yang ada di tempat hanya menonton saja saat perawat itu melakukan tindakan keji yang dilakukannya.

Sekitar 5 menit kemudian, Song diserang oleh sesama pasien lain hingga dibawa ke rumah sakit karena sampai muntah-mutah. Keesokan harinya, sang kakek meninggal. Dokter yang bertanggung jawab di ruang gawat darurat berkata penyebabnya adalah pendarahan otak yang dikarenakan syok eksternal.

Pihak panti jompo memberi tau kepada pihak keluarga, kalau tadi malam ada perkelahian antara kakek tersebut dengan pasien lain, mereka tidak memberi tahu jika ada perawat yang membully sang kakek.

Jadi, pihak panti jompo hanya memberikan potongan rekaman CCTV yg menunjukkan bahwa sang kakek hanya dibully oleh sesama pasien saja. Pihak panti jompo berkilah, "Kami bukannya sengaja menyembunyikan video itu, letak cctv-nya ada di lokasi dan sudut yang berbeda.”

Mereka juga sudah memecat 2 perawat yg muncul di CCTV (yg ikut memukul dan yg hanya menonton).

Saat ini, polisi sedang menyelidiki apakah pihak panti jompo berusaha menutupi kasus ini. Bukan cuma itu, panti jompo ini juga sedanv diinvestigasi secara menyeluruh soal kasus bullying yg terjadi di panti-nya, karena melanggar UU yg berlaku. Di bawah UU Asuransi Perawatan Jangka Panjang untuk Lansia.

Kalau ada institusi perawatan jangka panjang, seperti panti jompo yang dengan sengaja mengabaikan perlindungan dasar dan perawatan penghuninya, pemerintah daerah yang berwenang bisa menangguhkan atau bahkan mencabut penunjukan tersebut.

sumber: https://v.daum.net/v/20230625160008969