Imbas SE Gubernur, Guru Honorer di Mukomuko Resah

Create: Sun, 02/03/2025 - 19:02
Author: Redaksi

 

MUKOMUKO, eWarta.co – Surat Edaran (SE) Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, yang melarang pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa mendapat perhatian serius dari para guru dan tenaga honorer di Kabupaten Mukomuko. Kebijakan tersebut dinilai baik, tetapi memunculkan kekhawatiran terkait keberlangsungan gaji guru honorer yang selama ini bergantung pada sumber pendanaan lain di luar alokasi pemerintah.

Minggu pagi (2/3/2025), perwakilan guru yang tergabung dalam Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Mukomuko mendatangi anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Andy Suhary, S.E., M.Pd., yang saat itu sedang melakukan reses di daerah pemilihannya.

Ketua MKKS Kabupaten Mukomuko, Fauzi Kartono, S.Pd., menyatakan bahwa pihaknya mendukung kebijakan yang dikeluarkan Gubernur, namun meminta solusi konkret agar guru honorer tidak terabaikan.

"Kami sangat menyambut baik surat edaran Gubernur Helmi Hasan, tapi kami meminta solusi karena guru honorer di Mukomuko jumlahnya mencapai 50 persen dari total tenaga pengajar. Jika nasib mereka tidak jelas, tentu akan mengganggu proses belajar mengajar di sekolah," ujar Fauzi.

Fauzi juga menyoroti bahwa sejak Januari 2025, sebanyak 355 guru honorer di Mukomuko belum menerima gaji. Kondisi ini diperburuk dengan aturan baru yang melarang sekolah menarik iuran, termasuk untuk kebutuhan pakaian seragam siswa.

"Mereka ini dari Januari 2025 sudah tidak menerima gaji, ditambah aturan baru yang melarang pungutan, termasuk biaya pakaian. Kami berharap ada solusi cepat dari pemerintah, agar kebijakan ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi juga benar-benar memperhatikan kesejahteraan guru," tambahnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Andy Suhary berjanji akan membawa permasalahan ini ke sidang DPRD Provinsi Bengkulu. Menurutnya, setiap kebijakan yang dibuat pemerintah harus disertai dengan langkah nyata untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan.

"Saya meminta saudara Gubernur Bengkulu segera mengambil langkah konkret agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kebijakan ini," tegas Andy.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menyatakan bahwa pihaknya akan mengalokasikan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk menutupi kebutuhan sekolah. Namun, hingga kini, masyarakat masih menunggu realisasi dari kebijakan tersebut.

Akankah solusi ini benar-benar diterapkan? Masyarakat berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi sensasi, tetapi juga memberikan solusi bagi wali murid serta guru yang menjalankan tugas di sekolah.(Nasti)