JAKARTA, eWarta.co – Penurunan drastis harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di berbagai provinsi pada akhir bulan lalu memicu kekhawatiran di kalangan petani kelapa sawit mengenai kepastian harga ke depan. Menanggapi hal tersebut, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Pemerintah optimistis bahwa penurunan harga ini hanya bersifat sementara dan akan segera kembali normal dalam waktu dekat.
"Kemarin kami sudah bertemu lagi dengan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI. Kami memahami apa yang terjadi di lapangan, dan Pak Sudaryono meyakinkan bahwa harga secara bertahap akan kembali normal," ungkap Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, kepada media di Jakarta, Selasa (2/6/2026).
Sultan menambahkan, sejak gejolak penurunan harga mulai terjadi di daerah pada akhir bulan lalu, ia langsung menyampaikan keluhan para petani kepada Kementerian Pertanian (Kementan). Langkah ini diambil agar kebijakan penanganan bisa secepatnya dikeluarkan, sehingga dampak ekonomi tidak semakin meluas.
Menurut Sultan, fluktuasi harga akibat perubahan kebijakan pemerintah merupakan hal yang wajar dalam dinamika ekonomi.
"Ini semacam efek kejut saja. Jika semua aturan main teknis dari kebijakan ekspor satu pintu itu sudah mantap, pasar pasti akan menyesuaikan diri," kata Sultan.
Oleh karena itu, ia meminta para petani untuk tetap tenang. Sultan menegaskan bahwa DPD RI akan fokus mengawal masalah ini agar perputaran ekonomi petani sawit tetap terjaga.
"Kami juga meminta adanya koordinasi yang kuat antara Kementerian Pertanian dan pemerintah daerah untuk menenangkan kondisi di lapangan," tegasnya.
Penurunan harga TBS sawit terpantau terjadi di banyak provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan, serta daerah penghasil komoditas sawit lainnya. Penurunan ini diyakini sebagai dampak dari kebijakan baru terkait ekspor satu pintu via Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Di Provinsi Bengkulu misalnya, harga TBS kelapa sawit yang awalnya sempat menyentuh Rp3.100 per kilogram, kini merosot ke angka Rp2.400 per kilogram. Penurunan ini terjadi pasca-adanya kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengharuskan ekspor Crude Palm Oil (CPO) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)—lembaga yang memegang peran vital dalam mengelola dan mengatur aliran ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia.
Di sisi lain, Wakil Menteri Pertanian RI, Sudaryono, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa harga CPO dunia sebenarnya masih stabil dan bahkan cenderung meningkat. Karena itu, ia meminta para pelaku usaha hilir tetap menggunakan acuan harga PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) dalam melakukan transaksi perdagangan.
"Kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir agar harga PT KPBN menjadi acuan dan menghindari withdraw, sehingga pembelian besar dengan harga yang baik tetap berjalan," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga mendesak kepala daerah untuk aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS di lapangan. Sudaryono meminta gubernur, bupati, wali kota, hingga dinas terkait untuk memastikan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) membeli TBS sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024.
"Kepala daerah kita minta aktif melakukan pemantauan terhadap harga pembelian TBS oleh PKS dan memastikan pembelian tersebut sesuai ketentuan," ucap Sudaryono. (rls)
Pemerintah juga memberikan peringatan keras berupa sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembelian TBS. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau permainan harga, pemerintah tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
"Jika ada pelanggaran, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin usaha," pungkasnya.









