Horee! Guru ASN Daerah Akan Dapatkan Tunjangan Profesi Tiap Bulan dengan Syarat Berikut Ini

Create: Mon, 03/07/2023 - 21:40
Author: Ahmad

BENGKULU, ewarta.co -- Kabar gembira untuk guru aparatur sipil negara (ASN) daerah, karena akan mendapatkan tunjangan profesi setiap bulannya oleh pemerintah.

Kabar gembira mengenai tunjangan profesi untuk para guru ASN Daerah ini, tentunya akan menambah semangat dalam menjalankan tugas sebagai pengajar.

Apalagi, tunjangan profesi untuk guru ASN Daerah ini akan diberikan oleh pemerintah setiap bulannya.

Namun, untuk mendapatkan tunjangan profesi tersebut, para guru ASN harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditentukan oleh Kemendikbudristek.

Syarat tersebut, telah tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara di daerah provinsi, kabupaten/kota.

Lalu, apa saja syarat bagi penerima tunjangan profesi guru ASN di daerah?

Berikut pemaparannya.

a. Memiliki sertifikat pendidik;

b. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

c. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

d. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh kementerian;

e. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

f. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

g. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan 'Baik';

h. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan

i. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.

Kemudian, untuk persyaratan sebagaimana yang dimaksud pada huruf 'e', kecuali bagi guru ASN di daerah yang ditugaskan sebagai kepala sekolah.

Jika guru ASN telah memenuhi semua persyaratan tersebut, maka akan mendapatkan gaji profesi setiap bulannya. Untuk penyalurannya sendiri, akan diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.

Walaupun tunjangan profesi ini diberikan kepada guru ASN untuk setiap bulannya, namun perlu diketahui bahwa penyalurannya dilakukan setiap 3 bulan dalam 1 tahun anggaran.

Itulah Informasi mengenai tunjangan profesi yang akan diberikan kepada guru ASN daerah setiap bulannya. Semoga bermanfaat.

(source: peraturan kemendikbud ristek No 4 tahun 2022)