Herdy Korompot Bantah Penipuan Sudah Kembalikan Sebagian Dana Pelapor

Tags

 

Kotamobagu, eWarta.co – Anggota DPRD Kotamobagu, Herdy Muhammad Agung Korompot, menjalani pemeriksaan di Polres Kotamobagu terkait dugaan kasus penipuan yang dilaporkan seorang warga berinisial BK alias Beto.

Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Unit III Tipidter selama sekitar empat jam, mulai pukul 14.30 hingga 17.30 WITA. Laporan terhadap Herdy tercatat di SPKT Polres Kotamobagu pada 24 Februari 2026 dengan nomor LP/B/96/II/2026/SPKT/RES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.

Didampingi kuasa hukumnya, Supriadi Pangellu, Herdy menyampaikan bahwa seluruh kronologis persoalan telah dijelaskan kepada penyidik. “Sudah kami jelaskan semua kepada penyidik. Tinggal menunggu hasil gelar perkara,” ujarnya usai pemeriksaan.

Herdy juga menjelaskan bahwa dari total dana Rp300 juta yang dipersoalkan, pihaknya telah mengembalikan sekitar Rp85 juta kepada pelapor dan memiliki bukti transfer sebagai bentuk tanggung jawab. “Kalau saya menipu, tentu dia tidak akan menerima pengembalian uang itu,” tegasnya.

Kuasa hukum Herdy menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pekan sebelumnya. Selain itu, kliennya sempat berupaya menambah pengembalian dana sebesar Rp25 juta pada awal Januari lalu, namun ditolak oleh pelapor.

Pihak kuasa hukum optimistis bahwa hasil gelar perkara nantinya akan memperjelas posisi kasus ini sebagai ranah perdata.(RDM)