Rejang Lebong, eWARTA.co -- Seorang pria berinisial SI (35) warga Desa Tebing tinggi Kecamatan Pemayung Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi terpaksa diamankan Personil Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong (RL) Polda Bengkulu lantaran melapor jadi korban begal.
Namun siapa sangka, ia malah ditangkap polisi karena diduga telah membuat laporan palsu yang mencemaskan dan mempermainkan tugas polisi.
Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, melalui Kapolsek PUT Iptu Tommy Sahri, Minggu (3/7/22) mengungkapkan, SI diamankan pihaknya setelah diketahui membuat laporan palsu terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
”Sebelumnya SI ini melapor bahwa dirinya menjadi korban begal di wilayah Desa Air Apo Binduriang,” ungkap Kapolsek PUT.
Kapolsek PUT menjelaskan, setelah menerima laporan korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, namun setelah dilakukan interogasi bahwa keterangan/laporan yang di buat oleh pelaku adalah palsu dan tidak benar adanya bahwa mobil Suzuki Carry warna putih yang diakui oleh pelaku telah hilang dirampas dengan kekerasan.
Entah apa motif yang membuat SI nekat melapor polisi dengan laporan palsu yang membuatnya justru terancam hukuman pidana.
”Saat ini SI berikut barang bukti sudah kami amankan di mapolsek,” pungkas Kapolsek PUT.









