EWartanews - Bila ada pihak yang akan menggugat KPU Kabupaten Rejang Lebong, terkait pelaksanaan Pemilu 2019 maka pihak Kejari Rejang Lebong akan membantu dalam penyelesaian hukum.
Hal tersebut merupakan salah satu point kesepahaman antara Kejari Rejang Lebong Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan KPU Kabupaten Rejang Lebong, pada Kamis, 16 Agustus 2018 kemaren di Aula Kejari Rejang Lebong.
“Sesuai dengan peraturan, bahwa Kajari dapat memberikan/melakukan Penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum atau tindakan hukum lainnya, kepada Lembaga Negara, instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN, BUMD untuk menyelamatkan kewibawaan negara/pemerintah, menyelamatkan aset negara dan layanan hukum lainnya,” kata Kepala Kejari Rejang Lebong, Edi Utama.
Dengan ditandatangi kesepakatan bersama antara Kajari Rejang Lebong dengan KPU Kabupaten Rejang Lebong, pihak Kejari nantinya akan diberikan kuasa menghadapi berbagai permasalahan yang dihadapi baik didalam pengadilan, litigasi ataupun diluar pengadilan.
Edi, juga mengharapkan sinergitas antara Kejari Rejang Lebong dengan KPU Rejang Lebong, sehingga dapat berperan aktif dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2019, khususnya di Kabupaten Rejang Lebong.
Sedangkan menurut Ketua KPU Kabupaten Rejang Lebong, Restu Wibowo, bahwa KPU merupakan tempat konflik, sehingga butuh arahan dan petunjuk dalam menangani konflik tersebut.
Adakalanya para politikus sudah mengetahui langkah politiknya salah, tetapi masih saja berusaha untuk melakukan perlawanan hukum.
“Sebenarya kerjasama sudah diawali dengan Pokja untuk penetapan DCS, terkait dengan adanya larangan Bacaleg yang berasal dari mantan terpidana korupsi dan bandar Narkoba. Dimana KPU sendiri tidak memiliki salinan para Bacaleg yang bermasalah tersebut.
Tetapi, setelah berkoordinasi dengan pihak Kejari maka salinan tersebut masih ada dan dalam melakukan pencoretan ada bukti legalitas yang kuat,” tutur Restu.
Kerjasama ini dimaksudkan agar KPU nantinya tidak ada salah dalam mengambil kebijakan. Sehingga penyelenggaraan Pemilu dapat sukses tanpa adanya konflik kepentingan.
Tahapan pelaksanaan Pemilu sendiri saat ini akan menghadapi penetapan bakal calon dan sudah ada Parpol yang berkonsultasi akan menggugat dan KPU sendiri butuh pendampingan-pendampingan dari penegak hukum.
“KPU Rejang Lebong sendiri memiliki divisi hukum tapi agar lebih maksimal kinerjanya, dipandang perlu untuk menggandeng Kejaksaan,” tutup Restu.









