Gubernur Dorong Perda Masyarakat Adat untuk Lancarkan Investasi di Pulau Enggano

Create: Thu, 17/02/2022 - 13:18
Author: Alwin Feraro
Tags

 

BENGKULU,eWARTA.co -- Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mendorong agar pemerintah daerah bersama badan legislatif Kabupaten Bengkulu Utara mengukuhkan Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat Pulau Enggano demi percepatan pembangunan di daerah itu.

Rohidin mengatakan dengan adanya Perda masyarakat adat selain melindungi masyarakat asli Enggano, hal ini juga untuk memuluskan aktivitas investasi di pulau tersebut. 

Sebab jika pengakuan wilayah-wilayah adat dan masyarakat adat ini cepat diselesaikan, maka akan mempercepat program pembangunan karena selama ini banyak program yang terhenti, tidak bisa dilaksanakan karena lahannya berkonflik dan tidak jelas siapa pemegang haknya.

"Kami minta agar segera ada Perda terkait dengan masyarakat adat. Ketua DPRD Bengkulu Utara, langkah pertama untuk mengembangkan potensi Pulau Enggano adalah lindungi dulu masyarakat asli yang ada di Enggano," kata Rohidin, Kamis (17/2/22). 

Dengan adanya pengakuan masyarakat adat, lanjutnya, dapat menjadi salah satu faktor pendukung pembangunan berkelanjutan.

"Bukan untuk membedakan dengan suku adat yang lain, namun ini untuk melindungi komunitas kecil. Bukan karena jumlah dan masyarakat adatnya, tapi saya ingin memastikan bahwa ketika investasi dikembangkan, masyarakat asli itu ikut berperan serta dalam proses perizinan," ujarnya.

Selain itu, gubernur meminta agar pengesahan Perda Adat ini dibarengi dengan pemetaan potensi sumberdayanya. 

Namun mengingat Pulau Enggano memiliki kelayakan pada kualitas wisatanya, gubernur berencana agar di pulau dengan jumlah penduduk 4000-an orang tersebut dibangun infrastruktur wisata dilengkapi lapangan golf dan fasilitas hotel bertaraf internasional.

"Implementasi ekonomi apa yang akan kita bangun harus jelas. Masyarakat juga harus kita berikan gambaran untuk menetapkan potensi yang ada. Jika semua sudah disusun, pemerintah pusat juga akan mendukung regulasinya," kata Rohidin. 

Konsep utama yang akan ia terapkan dalam proses investasi adalah membebaskan retribusi sebagai bentuk promosi wisata.

"Dalam 3 tahun pertama kita bebaskan pajak dan retribusinya. Nah kalau ini sudah selesai baru nanti kita promosikan di even maupun agenda-agenda nasional, akan kita jelaskan terkait keunggulan Enggano," kata Rohidin.

Hal itu dimaksudkan agar Pulau Enggano turut menjadi penggerak ekonomi dari sisi pariwisatanya.

Tak hanya itu, dengan keberadaan Perda yang akan memberikan kepastian wilayah, tidak serta merta akan berdampak pada banyaknya izin yang akan dikeluarkan. Bahkan bisa malah jadi semakin sedikit atau malah tak ada lagi izin.

Ketiadaan regulasi terkait masyarakat adat ini berdampak pada ketidakjelasan batas wilayah dan ruang kelola. Tak ada batas-batas yang jelas antara wilayah adminstrasi desa dan wilayah adat.

Rohidin juga menambahkan bahwa keberadaan Perda ini jangan semata dilihat sebagai pengakuan secara hukum, karena masyarakat adat itu pada dasarnya sudah ada meski tanpa adanya pengakuan tersebut. 

"Hal yang paling penting adalah bagaimana pengakuan ini diadministrasikan, karena selama ini wilayah kelola masyarakat adat tak pernah tercatat di mana pun," pungkasnya. (Bisri)