KOTAMOBAGU, eWarta.co – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara resmi menahan Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chyntia Ingrid Kalangit, terkait dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang tahun 2024. Penahanan ini mendapat sorotan dan apresiasi dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara.
Wakil Ketua GMPK Sulut, Resmol Maikel, menilai langkah Kejati Sulut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak korupsi, termasuk terhadap kepala daerah aktif. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, apalagi ketika dana yang disalahgunakan merupakan uang rakyat yang diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana.
“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kejati Sulut atas keberanian dan profesionalismenya. Penanganan kasus ini harus menjadi peringatan bagi semua pejabat agar tidak menyalahgunakan anggaran masyarakat, khususnya dana kebencanaan,” ujar Resmol, Kamis (7/5/2026).
Proses hukum terhadap Bupati Sitaro berlangsung setelah pemeriksaan intensif selama sekitar 10 jam pada Rabu malam, 6 Mei 2026. Selain Chyntia Kalangit, penyidik telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu mantan Penjabat Bupati Sitaro JO, Sekda Sitaro DT, Kepala BPBD Sitaro JS, serta seorang pihak swasta berinisial DT.
Kasus dugaan korupsi ini diduga merugikan negara hingga Rp22,7 miliar dari total dana bantuan sebesar Rp35,715 miliar, yang seharusnya digunakan untuk pemulihan masyarakat pasca-erupsi. Resmol menekankan agar proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk menindak pihak lain yang mungkin terlibat.(RDM)









