Gelembungkan Suara Caleg DPR RI, Oknum Anggota PPK di Bengkulu Diamankan Polisi

Pers Release penetapan 3 tersangka anggota PPK Ulu Talo di Mapolres Seluma
Create: Thu, 16/05/2019 - 17:37
Author: Redaksi

 

Bengkulu, ewarta.co - Tiga orang tersangka oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), terkait kasus penggelembungan suara Caleg DPR RI, nomor urut 3 dari Partai Gerindra diamankan Polres Kabupaten Seluma.

Mereka mengaku tergoda dengan tawaran uang sebesar 100 juta rupiah dari salah satu tim suksesnya (SN) warga kota Bengkulu, Sialnya baru dibayarkan setengahnya (55 juta Rupiah) ketiga oknum PPK ini keburu ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Seluma di bantu Tim Jatanras Polda Metro Jaya.

"Dari keterangan ketiga anggota PPK, di ketahui motif mereka soal keuangan atau materi. Mereka menerima uang dari salah satu oknum warga Kota Bengkulu yang masih kita dalami," Kata Kapolres Seluma. AKBP. I Nyoman Mertha Dana. S. Ik kepada wartawan saat menggelar Press Rilis. Kamis 16 Mei 2019.

Ketiga PPK ini menerima uang sebesar Rp 55 juta dibagi tiga secara tunai, uang diterima pada tanggal 23 April 2019 lalu. Sehingga setelah dilakukan penangkapan uang tersebut sudah habis untuk keperluan pribadi dan berfoya-foya.

Setelah mendapatkan uang, mereka kabur ke Bengkulu dan menuju Jakarta, sehingga uang tersebut habis untuk bersenang-senang.

Ketiga PPK Ulu Talo ini yakni Ketua PPK Ulu Talo, AN (24) Mahasiswa, warga Desa Giri Mulya Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma. Operator PPK Ulu Talo AL (36) Karyawan Swasta warga Desa Pagar Banyu Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma. Sekretariat PPK Ulu Talo AZ (43) ASN warga Kelurahan Nusa Indah Kota bengkulu.

Ketiga pelaku ini sudah ditetapkan tersangka dengan pasal 551 No 7 Tahun 2017, tentang tindak pidana pelanggaran pemilu dengan ancaman 2 tahun penjara dan denda 24 juta.

"Ketiganya sudah kita tetapkan tersangka. Untuk pemberi uang sedang dilakukan pengejaran karena saat ini sudah kabur tidak berada di kota Bengkulu lagi,"ujarnya.

Sementara untuk ketiga tersangka, saat ini masih di amankan di Polres Seluma untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

"Sementara ini masih kita amankan, kita masih menunggu kejelasan adanya tersangka lain ataupun ada pidana lain,"tegas Kapolres.

Diketahui, sebelumnya Tiga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Ulu Talo, diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim bersama dengan Jatanras Polda Metro Jaya di salah pusat pembelanjaan Permata Hijau Jakarta Selatan. Senin tanggal 13 Mei 2019, sekitar pukul 22.00 WIB.

Ketiga PPK Kecamatan Ulu Talo ini, terbukti telah melanggar tindak pidana pemilu, yang mana telah sengaja merubah hasil rekapitulasi hasil suara, dengan menambah suara salah satu calon legislatif DPR RI nomor urut 3 Partai Gerindra dari 185 suara menjadi 1137 suara.

Berdasarkan hasil Penyelidikan oleh Tim Opsnal diketahui bahwa memang benar ada kegiatan tindak pidana pemilihan umum.

Setelah dilakukan pemanggilan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Seluma, dari Lima anggota PPK tersebut, dua orang hadir dan mereka tidak tau menahu terkait hasil perubahan suara tersebut.

Menariknya ketiga orang tersangka ini tidak lagi pernah hadir dan diketahui telah kabur ke Jakarta. Selanjutnya, Tim Opsnal bersama Jatanras Polda metro jaya langsung melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana pemilihan umum di Mall Permata Hijau Kota Jakarta Selatan, di pimpin oleh Kanit Pidum Polres Seluma IPDA Andani Abadi.

"Setelah dilakukan penangkapan pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksan dan pengembangan. Setelah itu baru dibawa pulang ke Bengkulu dan di amankan ke Polres Seluma untuk pemeriksaan lebih lanjut, "Kata Kapolres Seluma, AKBP I Nyoman Mertha Dana melalui Kasat Reskrim. AKP, Rizka Fadhila kepada wartawan. Selasa 14 Mei 2019.